Sekretaris PDK Kosgoro 1957 Riau Tegaskan Pengabaian AD dan ART Merupakan Pelanggaran Berat

oleh
6DFDDF7A 5B77 4961 8E96 630523602375

PEKANBARU – Mematuhi Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi Kosgoro 1957 merupakan kewajiban setiap kader Kosgoro 1957. Mengabaikannya, merupakan pelanggaran berat di dalam tubuh organisasi Pendiri Partai Golkar itu.

Demikian ditegaskan Sekretaris Pimpinan Daerah Kolektif (PDK) Kosgoro 1957 Provinsi Riau Yulhendri kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu (22/6/2022) siang.

   

Ia menegaskan hal itu terkait dengan berita terpilihnya Rahmansyah sebagai Ketua PDK Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru pada Rapat Pleno Bersama yang berlangsung Sabtu (18/6/2022) lalu.

“Tisak ada alasan pembenaran disahkan karena dilakukan dengan cara yang salah, serta tidak mendidik menjalankan organisasi dengan baik di semua tingkatan,” ungkap Yulhendri.

   

Yulhendri juga mengutarakan, rapat pleno yang dilakukan Plt Ketua PDK Kosgoro 1957 Kota Pekanbaru tersebut adalah keputusan ilegal dan pembodohan terhadap pengurus kota dan pimpinan kecamatan yang hadir.

Selain itu, lanjut Yulhendri, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah maupun Peraturan Organisasi Kosgoro 1957 juga tidak membenarkan adanya rangkap jabatan bagi pimpinan daerah kolektif baik tingkat provinsi maupun kabupaten dan kota.

Diungkapkanya, Kosgoro 1957 merupakan organisasi Pendiri Partai Golkar yang sampai hari ini tetap berjalan berdasarkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan Peraturan Organisasi. Oleh sebab itu, segala tindakan kader Kosgoro 1957 yang mengabaikan atau tidak mengikuti peraturan-peraturan tersebut, tidak dapat dibenarkan dan merupakan pelanggaran berat.

Kader senior Kosgoro 1957 di Riau itu mencontohkan, dalam hal pemilihan ketua tingkat PDK pada kondisi terjadinya kekosongan posisi ketua akibat berhalangan tetap lantaran meninggal dunia, maka Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957 mengamanatkan pemilihan ketua melalui musyawarah daerah luar biasa (Musdalub).

“Jadi tidak ada cara lain untuk melaksanakan dan menyelenggarakan organisasi yang sama-sama kita cintai ini selain dengan menaati dan mengikuti Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi,” himbau Yulhendri.

Sementara itu terpisah, Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 Sabil Rachman menjawab konfirmasi wartawan, Rabu petang, membenarkan hal tersebut.

Menurutnya, apabila terjadi kekosongan posisi Ketua PDK Kosgoro 1957 tingkat kota akibat meninggal dunianya ketua pada masa periode kepengurusan sedang berjalan, maka mekanisme pemilihan dan atau penunjukan ketua sesuai adalah tetap harus sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kosgoro 1957.

“Harus Musdalub dengan mekanisme, tata cara dan prosedur serta aturan yang sama dengan Musda, hanya menjadi luar biasa karena di luar Musda reguler yang sesuai masa bakti,” jelas Sabil Rachman.

Ditegaskanya, jika pengisian posisi ketua tersebut dengan cara selain Musdalub, maka bisa dikategorikan pelanggaran berat terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Peraturan Organisasi Kosgoro 1957. “Jika tidak sesuai aturan maka tidak sah,” kata Sabil Rachman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *