Sufmi Dasco Harap Masyarakat Bersabar Menunggu Komnas Susun Kesimpulan Akhir Soal Kasus Brigadir Yosua

oleh
37B94BAA 6053 4CAB BD84 B3BD75568CE5
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. foto/dpr.go.id

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengingatkan Komnas HAM dalam kasus meninggalnya Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, agar bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Dasco, Komnas HAM seharusnya fokus menyusun kesimpulan akhir dari penyelidikan yang dilakukan dan menyusun rekomendasi yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh Pemerintah.

   

“Kesimpulan akhir dari penyelidikan atas kejadian kematian brigadir J itu yang ditunggu publik. Apakah ada dugaan pelanggaran HAM atas kejadian tersebut dan siapa yang diduga melakukan pelanggaran HAM. Kemudian, apa rekomendasi Komnas HAM untuk ditindaklanjuti oleh Pemerintah,” tegas Sufmi Dasco, Minggu (31/7/2022).

Ketua Harian Partai Gerindra ini juga mengingatkan, dalam Undang-undang tentang HAM disebutkan bahwa proses pemeriksaan atau penyelidikan Komnas HAM tidak ditindaklanjuti karena adanya upaya hukum lainnya atau dilakukan pemeriksaan di peradilan.

Baca Juga  Sufmi Dasco Ajak Masyarakat Tetap Jaga Susana Damai Setelah Pencoblosan Pemilu 2024

“Pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilakukan atau

dihentikan apabila terdapat upaya hukum yang lebih efektif bagi penyelesaian materi pengaduan atau sedang berlangsung penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ungkap Dasco mengutip bunyi Pasal 91 ayat (1) UU No. 39 tahun 1999 tentang HAM.

Terakhir, Dasco meminta kepada masyarakat untuk bersabar dan memberikan waktu kepada Komnas HAM agar dapat bekerja dengan baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam UU HAM, menjaga kerahasiaan adalah prinsip dasar ya. Untuk itu, kami minta kepada Komnas HAM agar fokus bekerja dan menghindari ekspose berlebihan terhadap temuan awal atau alat bukti lainnya, selama proses penyelidikan berlangsung,” demikian tutup Sufmi Dasco Ahmad, sebagaimana mengutip dari Pasal 87 dan Pasal 92 UU HAM.(hen)

Baca Juga  Pimpinan DPR Sufmi Dasco Hormati Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *