Pimpinan DPR Belum Terima Surpres Pengganti Lili Pintauli di Pimpinan KPK

oleh
E6A5A978 1294 4DDB 878C 0F17B59E4BDD
Sufmi Dasco Ahmad. foto/ist

JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pihaknya belum menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pengganti eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar. Namun, Dasco mengatakan kemungkinan surpres itu akan diterima dalam waktu dekat.

“Sampai hari ini kita belum terima. Mungkin dalam minggu-minggu ini kita akan update apabila sudah sampai ke DPR,” kata Dasco kepada awak media di selasar Gedung Nusantara III, Senayan, Jakarta, Senin (29/8/2022). 

Baca Juga  Fraksi Demokrat Ajak Publik Soroti Bukti dan Saksi KLB Ilegal di Pengadilan TUN

Ia berpandangan pemerintah masih belum menyerahkan nama pengganti Lili Pintauli Siregar kepada DPR lantaran menunggu masa reses selesai.

Dasco juga meminta agar publik bersabar terkait surpres soal pengganti Lili. “Ya, saya rasa pemerintah mungkin menunggu kita masuk reses dan kita sudah memulai kegiatan dari 16 Agustus. Mungkin proses administrasi, pengiriman yang sedang berjalan. Kita tunggu saja,” terangnya.

   
Baca Juga  Belum Ada Perhitungan BPK, CERI Ingatkan Kejagung Tak Langgar HAM Tersangka Korupsi Timah

Sebagaimana diketahui, Lili Pintauli Siregar resmi mengundurkan diri jabatan Wakil Ketua KPK. Hal itu dilakukan, sesaat sebelum Lili menjalani putusan dugaan pelanggaran etik terkait penerimaan gratifikasi MotoGP. Pengunduran diri Lili dikabulkan Dewan Pengawas KPK. 

Dalam kesempatan berbeda, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan mekanisme penggantian Pimpinan KPK itu telah diatur dalam Undang-Undang. Nawawi mengatakan yang berhak menunjuk pengganti Lili Pintauli Siregar adalah Presiden, nantinya presiden akan menyerahkan nama ke DPR. Nama yang diambil adalah calon yang sebelumnya tidak lolos seleksi capim KPK.

Baca Juga  Dukung UMKM Orang Asli Papua (OAP), Menteri Kominfo Percepat Pembangunan Infrastruktur Digital

“Karena mekanisme mengenai pengisian itu sudah diatur sedemikian rupa di dalam undang-undang, bahwa pimpinan itu diambil dari peserta sebelumnya yang tidak ini (terpilih), dan mekanisme itu semua sepenuhnya ada di dalam kompeten dari pada Pemerintah dan DPR,” kata Nawawi Pomolango belum lama ini. (hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *