“Oleh sebab itu, sebaiknya pemerintah tidak mudah memperpanjang KK menjadi IUPK kepada PT Vale, ini kereta terakhir yang harus diselamatkan untuk kepentingan nasional jangka panjang” lanjut Yusri.
Senangkan Asing dengan Dalih Iklim Investasi Kondusif
Terpisah, Mantan Dirjen Minerba Simon F Sembiring menilai tidak semestinya Pemerintah Indonesia membeli 20 persen saham PT Vale.
“Ini juga waktu Pemerintah membeli saham PT Vale sebanyak 20 persen senilai USD 200 juta juga menurut saya terkesan ‘bodoh’, karena tidak mungkin lagi Pemerintah bisa sebagai pemegang saham mayoritas 51 persen, karena sahamnya 20 persen lebih dahulu sudah dijual di bursa, tentu bisa juga dimiliki asing atau Brazil dari 20 persen itu,” beber Simon.
Sesuai UU, lanjut Simon, saham asing Vale seharusnya dijual lagi ke pihak Indonesia sebesar 11 persen lagi sehingga total 51 persen. “Ingat ya, belum tentu 51 persen itu milik Indonesia, karena saham yang sudah dijual di bursa 20 persen bisa juga dimiliki asing,” timpal Simon.
Lebih jauh, perancang UU 4 Tahun 2009 tentang Minerba ini menguraikan dampak pemerintah membeli saham PT Vale.
“Apa dampak kalau PT Vale membangun semua fasilitas-fasilitas yang dijanjikan atau investasi baru? Dampaknya Pemerintah harus mengeluarkan dana sebesar 20 persen dari nilai investasi baru tersebut. Kalau tidak, maka saham Pemerintah terdelusi atau kurang persentasinya,” beber Simon.
Oleh karena itu, kata Simon, kendali akan tetap di tangan pemilik saham asing. “Semua RUPS akan dikendalikan pihak Brazil! Dimana kedaulatan Pemerintah?,” kata Simon.
“Demi menyenangkan asing dengan dalih ‘menjaga iklim investasi yang kondusif’?sudah pasti kalau saham asing mayoritas dan kendali di tangan mereka, sudah pasti keuntungan atau benefit terbesar di pihak asingnya! Nggak usah tinggi-tinggi sekolah atau jabatan tinggi untuk menganalisa ini,” kata Simon tertawa miris.
Diketahui, saat ini Vale Canada Limited menguasai 43,79 persen saham PT Vale Indonesia Tbk. Sisanya, PT Indonesia Asahan Inalum (Persero) mengantongi 20 persen saham, Sumitomo Metal Mining Co Ltd menguasai 15,03 persen serta masyarakat memiliki 21,18 persen.
Sementara itu, Dilansir diberbagai media nasional pada 9 September 2022, Tiga Gubernur Sulawesi yakni Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Tengah menyatakan aspirasi menolak perpanjangan kontrak pertambangan PT Vale Indonesia Tbk yang akan berakhir pada 29 Desember 2025 mendatang.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif mengatakan aspirasi yang disampaikan oleh tiga Gubernur Sulawesi boleh saja disampaikan. Namun sebagai catatan, Arifin mengingatkan aspirasi tersebut juga harus melihat regulasi dan kepentingan secara menyeluruh.
“(Soal penolakan restu perpanjangan kontrak tambang) Itu kan jelek kalau misal dilakukan. Iklim investasi di kita (menjadi) jelek sehingga memang harus dicari itu apa sih kepentingannya,” ujar Arifin Tasrif.(*)






