Usut Dugaan Korupsi Pembelian Tanah Rp 11,78 M di Labersa, Polda Riau Periksa Lima Pejabat Pemprov

oleh
Sunarto
Sunarto

PEKANBARU – Polda Riau tengah mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembelian tanah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp 11,78 miliar dari Nizhamul.

Belakangan nama ini diketahui menjadi pegawai di Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan RI (Kemenkopolhukam) RI.

   

Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan. “Benar, lidik (penyelidikan),” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (19/9/2022).

Sunarto membenarkan adanya surat panggilan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tersebut kepada sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Dalam surat panggilan itu tertera pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau.

“Ada lima orang yang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya, mereka adalah PPTK, Dinas BPKAD dan TAPEM Provinsi Riau. Penyidik juga masih menunggu penentuan tapal batas dari BPN Riau,” jelas Sunarto.

Baca Juga  Sekda Pekanbaru Beberkan Inovasi Pemko Atasi Stunting, dari Bola Ikan Patin Hingga Bantuan Rp 3 Juta per Anak

Dalam surat panggilan itu tertera pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau. Namun Sunarto enggan membeberkan lebih jelas mengenai kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki itu.

“Masih Pulbaket dan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Sunarto tanpa penjelasan lebih lanjut.

Tanah yang dibeli itu senilai Rp 11,78 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011, berlokasi di Jalan Citra/Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan direncanakan untuk lokasi pembangunan Mako Polda Riau.

Informasi ini diperoleh dari H. Jufri Zubir, yang melaporkan dugaan tipikor dan pemalsuan surat-surat tanahnya ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada 5 Maret 2022 lalu menyebutkan jika dirinya telah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Subdit III.

Baca Juga  Kapolda Riau Minta Doakan Polri Jadi Institusi yang Makin Dipercaya
83D46801 948A 41A0 8FD4 050624D9E850
H Jufri Zubir

‘’Tim Penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengumpulkan dokumen dan bahan keterangan (pulbaket) dugaan tipikor pengadaan tanah di Jl. Citra/Labersa Desa Tanah Merah,’’ kata Jufri Zubir, Ahad (18/9/2022), seraya menunjukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam surat tertanggal 21 Juni 2022 yang ditanda tangani oleh Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ferry Irawan S.IK, MM itu, selain sudah pulbaket, Penyidik juga telah meminta keterangan atau melakukan wawancara terhadap sejumlah pejabat Pemprov Riau, terkait laporan Jufri Zubir.

Mereka adalah Mohd. Firdaus, SE, MM, Kepala Biro Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Riau, Tengku Rigabrima Yuda S.STP, MSi, Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Kemudian Endinovelly ST MT, Kepala Bagian Kerjasama dan Perbatasan Biro Tapem Setda Provinsi Riau, dan Ir Yendra, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pengadaan tanah Mako Polda Riau Tahun Anggaran 2009 dan 2011.

Baca Juga  Sengketa Lahan 24 Ha di Tenayan Raya, Polisi Diharapkan Usut Dugaan Kejahatan Mafia Tanah Oknum Mantan Camat di Pekanbaru

‘’Tim Penyidik juga telah melakukan pengecekan lapangan bersama dengan pihak Biro Tapem Setda Provinsi Riau, Kecamatan Bukit Raya, Kelurahan Simpang Tiga, RW, dan RT,’’ tutur Jufri Zubir, mengutip isi surat tersebut.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *