BENGKULU – Setelah dilakukan penyidikan, seorang Mantan Kepala Sekolah di SMPN 17 Kota Bengkulu berinisial IM, ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2019 – 2022.
Kepolisian memetakan perhitungan estimasi awal kerugian negara yang dilakukan Internal mencapai Rp 400 juta.
Dalam pemeriksaan petugas telah memeriksa sebanyak 50 saksi, dimana penetapan tersangka ini sudah melalui pemeriksaan audit dari BPK.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Deddy Nata melalui PS Kasat Reskrim Polresta Bengkulu Mulyo Hartmo mengatakan, pihaknya telah menahan dua tersangka yakni IM selaku Mantan Kepsek dan Bendahara berinisial YN.
Penangkapan tersangka ini dikatakan olehnya, agar tidak menghilangkan alat bukti dan tersangka tidak melarikan diri.
“Ya, kita sudah lakukan penahanan dan juga ditetapkan tersangka, kita amankan sekitar dua minggu lalu,” ujarnya Selasa (4/6/2024).
Dikatakan Kasat Reskrim, dalam perjalanan korupsi ini para tersangka melancarkan aksinya dengan memalsukan SPJ atau fiktif. Fantastisnya lagi, kerugian yang telah dihitung penyidik melebihi estimasi sebelumnya sebesar Rp 1 Miliar lebih.
“Modusnya ini seperti biasa SPJ fiktif, jadi dokumen itu dipalsukan untuk mencairkan dana BOS itu. Nilai kerugiannya mencapai Rp 1 Miliar lebih,” tambahnya.
Hingga saat ini, pihak penyidik masih melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap perkara korupsi ini.(*)