DPN Peradi Nyatakan Hasil Pemungutan Suara Muscab III DPC Peradi Pekanbaru Tidak Sah

oleh
3C124ED3 6D42 40B9 AC7A 83807EB79D77

PEKANBARU – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) memutuskan hasil pemungutan suara pemilihan Ketua DPC Peradi Pekanbaru Periode 2021-2027 pada Musyawarah Cabang (Muscab) III DPC Peradi Pekanbaru tidak sah. 

Demikian tertuang dalam salinan surat DPN Peradi Nomor 456/DPN/PERADI/XI/2022 tanggal 2 November 2022 yang diperoleh urbannews.id, Jumat (4/11/2022) petang. 

Surat tersebut tampak ditandatangani Ketua Harian / Wakil Ketua Umum DPN Peradi R Dwiyanto Prihartono SH MH dan Sekretaris Jenderal DPN Peradi Dr H Hermansyah Dulaimi SH MH. 

DPN Peradi dalam surat itu menyatakan, hasil pemungutan suara tidak sah antara lain karena terdapat empat orang pendukung Dewi Septriany sebagai Calon Ketua DPC Peradi Pekanbaru yang menjadi anggota organisasi advokat lainnya. 

   
Baca Juga  DPN Peradi Angkat Iwat Endri sebagai Plt Ketua DPC Peradi Pekanbaru

Selain itu, juga disebabkan adanya peserta pemilihan yang tidak memenuhi syarat pasal 3 ayat 2 tata tertib Muscab serta terdapat selisih jumlah peserta yang hadir sebanyak 652 orang dengan dengan jumlah kertas suara yang dihitung sebanyak 681 orang. 

DPN Peradi dalam surat itu juga menyatakan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang untuk memilih Ketua DPC Peradi Pekanbaru Periode 2022-2027. Pemungutan suara juga dilakukan tetap dengan calon ketua yang ada pada Muscab III tersebut, yakni Dewi Septriany dan Yusri Sabri. 

Selanjutnya, DPN Peradi juga menegaskan peserta yang dapat mengikuti pemungutan suara itu hanyalah anggota DPC Peradi yang ada dalam Daftar Buki Anggota DPC Peradi Pekanbaru yang disahkan DPN Peradi dan tidak merangkap sebagai anggota organisasi advokat lain. DPN Peradi juga mewajibkan setiap peserta Muscab membuat surat pernyataan tidak merangkap sebagai anggota organisasi advokat lain. 

Baca Juga  DPN Peradi Angkat Iwat Endri sebagai Plt Ketua DPC Peradi Pekanbaru

Untuk melaksanakan tugas organisasi dan melaksanakan pemungutan suara ulang dalam jangka waktu enam bulan, DPN Peradi juga menyatakan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) DPC Peradi Pekanbaru. 

Surat DPN tersebut ditujukan kepada Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana, Muscab III DPC Peradi Pekanbaru, Adrianus Mesalayuk, Elidanetti, Dewi Septriany dan Yusril Sabri serta ditembuskan kepada Koordinator Wilayah Peradi Riau Iwat Endri SH MH.(hen)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *