Ratu Batubara Tan Paulina Diduga Terlibat Jaringan Ismail Bolong

oleh
EBCFF7A5 77C8 4A17 B5F8 F61A2B0DE482

JAKARTA – Nama Tan Paulina kembali mencuat di pusaran praktek tambang batubara ilegal di Kalimantan Timur. Wanita yang sempat disebut sebagai Ratu Batubara oleh Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir beberapa waktu lalu itu, diakui Ismail Bolong ia pernah menjual batubara ilegal yang telah ia kumpulkan ke Tan Paulina. 

Dikutip dari merdeka.com, Ismail Bolong mengaku pernah berkoordinasi ke Polres Bontang melalui Kasat Reskrim Bontang, AKP Asriadi dan memberikan bantuan sebesar Rp 200 juta di ruangannya pada Agustus 2021.

“Saya mengenal saudara dan Tan Paulin yang pernah menjual batu bara ilegal yang telah saya kumpulkan kepada saudari Tan Paulin sejak bulan Juni 2020 sampai bulan Agustus tahun 2021,” kata Ismail Bolong dikutip dari video yang beredar pada Minggu, 6 November 2022.

Ismalil Bolong sendiri sontak menjadi buah bibir akibat mencuatnya video pengakuan Ismail Bolong tentang jaringan tambang batubara ilegal yang menyeret nama Kabareskrim Agus Andrianto. 

Baca Juga  Menkes: Vaksinasi Jadi Upaya Penting Bawa Indonesia Keluar dari Pandemi Covid-19

Dalam video tersebut, Ismail Bolong mengaku pernah menyetorkan uang sebesar Rp 2 miliar sebanyak tiga kali di akhir 2021 lalu. 

Belakangan, beredar video berisi pernyataan Ismail Bolong yang membantah perihal keterlibatan Agus Adnrianto. Ia pun mengaku berada dalam tekanan saat membuat pernyataan itu. 

Sementara itu terpisah, cuitan akun twitter @KetuaProDEMnew Minggu (6/11/2022), menyatakan ProDEM akan laporkan Kabareskrim ke Propam terkait suap tambang ilegal.

“Senin, 7/11/2022, Jam 11.00 Wib ProDEM akan laporkan Kabareskrim ke Propam Polri terkait suap tambang ilegal.

Dasar laporan, testimoni Bolong dan Laporan Hasil Penyelidikan Polri, No. R/LHP-63/III/2022/Ropaminal. Kapolri @ListyoSigitP tak boleh lindungi pelaku kejahatan korupsi,” ungkap akun tersebut. 

Tak hanya menyatakan rencana laporan tersebut, akun itu juga mengunggah foto dokumen laporan hasil pemeriksaan (LHP) Paminal Mabes Polri tentang dugaan adanya penambangan batubara ilegal di wilayah Polda Kalimantan Timur yang diduga dibekingi dan dikoordinir oleh oknum anggota Polri dan pejabat utama Polda Kaltim. LHP tersebut tampak dibuat tanggal 18 Maret 2022. 

Baca Juga  Jenguk Balita Penderita Kerusakan Hati, Mensos Serahkan Donasi dan Bantu Kebutuhan Hidup Selama Pengobatan

Cuplikan dokumen laporan hasil pemeriksaan itu antara lain menyebutkan bahwa hasil batubara ilegal ilegal di daerah Santam Hulu dijual ke Jetty Makrama milik Mayjen Purn TNI mantan Wakabais di Kecamatan Muara Badak dan Jetty BMS milik Jo Kohar di kecamatan yang sama. 

Dokumen tersebut juga mencantumkan adanya aliran uang dengan sebutan uang koordinasi terkait kegiatan penambangan batubara ilegal sejak tahun 2020 sampai tahun 2021 ke Kabareskrim Polri, Dirtipidter Bareskrim Polri dan Kasubdit V Dittipidter Bareskrim Polri. 

Uang koordinasi itu disebutkan diberikan sebulan sekali sebesar Rp 5 miliar dengan pembagian Rp 2 miliar untuk Kabareskrim dan sisanya diberikan kepada Dirtipidter Bareskrim Polri. Uang koordinasi diberikan dalam bentuk mata uang Dolar Singapura dan Dolar Amerika. 

Selain itu, LHP itu juga mengungkapkan adanya aliran uang koordinasi ke jajaran PJU Polda Kaltim dengan jumlah Rp 2 miliar setiap bulan. Uang terserbut diserahkan ke Dirreskrimsus Polda Kaltim. Uang tersebut diserahkan dalam bentuk mata uang Rupiah. 

Baca Juga  Paripurna DPR Setujui Perpanjangan Waktu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Narkotika

Selanjutnya, uang koordinasi disebutkan juga mengalir ke Polres Bontang dengan jumlah Rp 400 juta hingga Rp 500 juta setiap bulan. 

Tak hanya itu, uang koordinasi itu juga mengucur bahkan sampai ke Polsek Merang dengan jumlah Rp 40 juta hingga Rp 50 juta per bulan. 

Masih menurut LHP tersebut, Paminal menyimpulkan terdapat cukup bukti adanya dugaan pelanggaran oleh anggota Polri terkait penambangan, pembiaran dan penerimaan uang koordinasi dari para pengusaha penambang batubara ilegal yang bersifat terstruktur dari tingkat Polsek, Polres, Polda Kaltim dan Bareskrim Polri. 

Sementara itu, menurut Humas Polda Kaltim, pihaknya sudah mengetahui adanya video Ismail Bolong tersebut namun mereka masih menelitinya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.