PEMERINTAH Indonesia akhirnya bisa memanfaatkan issue transisi energi atau zero emission yang dibahas di G20 di Bali, dengan sikap Standar Ganda! Di satu sisi menerima zero emission dalam kesepakatan tersebut, tetapi di sisi yang lain pemerintah juga tidak mempermasalahkan COD (Commercial Operating Date) dari dua IPP PLTU Batu bara yaitu PLTU Batang 2.000 MW (milik keluarga Erick Tohir) dan PLTU Tanjung Jati B 2.070 MW pada Agustus 2022 yang lalu! Artinya setiap sikap dipakai pada sisi yang menguntungkan!
Bahkan kalau mau jujur, sebenarnya justru Indonesia yang menginisiasi pembahasan zero emission dalam G20 ini. Mengapa? Karena Pemerintah Indonesia terutama Menteri BUMN dan ESDM saat ini sangat berkepentingan untuk menghabisi pembangkit-pembangkit PLN terutama yang di Jawa Bali!

Perlu diketahui saat ini ada 31.151,42 MW kapasitas pembangkit PLN di Jawa-Bali dan hanya sekitar 3.000 MW yang dioperasikan, yaitu yang PLTA, PLTP dan PLTGU. Sehingga ada 28.151,42 MW PLTU PLN yang mangkrak dan inilah yang menjadi sasaran kebijakan Menteri BUMN yang akan dimatikan.
Sehingga sangat kebetulan bila ada hasil kesepakatan G20, yang semua itu bisa dijadikan alibi bahwa pembangkit PLN di atas harus dimusnahkan karena melanggar kesepakatan G20!
Namun bila yang menjadi stand point adalah hasil kesepakatan G20, mengapa beberapa bulan yang lalu PLN menerima COD IPP PLTU Batang dan Tanjung Jati B? Apalagi dalam hal ini Indonesia yang menginisiasi terwujudnya kesepakatan tersebut? Atau okelah kalau ada keterlanjuran menerima COD dua IPP dimaksud, tapi mungkinkah IPP Batang dan Tanjung Jati yang masing-masing berkapasitas 2.000 MW tersebut ikut di hentikan sesuai kesepakatan G20?
Adalah sangat tidak mungkin karena akan berhadapan dengan tuntutan hukum internasional di samping ada klausul TOP yang kerja tidak kerja pembangkit IPP swasta tetap dibayar 70% daya per harinya. Inilah kesemrawutan rezim yang berisi oknum-oknum pejabat yang hobbynya membisniskan BUMN yang menjadi tanggungjawabnya!
Jadi, sebentar lagi Erick Tohir atau Dirut PLN akan mengumumkan bahwa sejumlah pembangkit PLTU PLN akan dimatikan karena ketentuan atau kesepakatan yang dicapai di G20.
Meskipun ini semua bila di-flash back ke belakang adalah hasil karya para ‘Oligarkhi Peng Peng’ yang dimulai saat lahirnya LOI (Letter Of Intent) 31 Oktober 1997, terbitnya PSRP 25 Agustus 1998, sampai era Jokowi seperti JK, Luhut Binsar, Erick Tohir, dan juga pasti Dahlan Iskan (era SBY) yang semuanya berfrasa pengkhianatan terhadap Bangsa dan Negara Indonesia! Hanya satu kata, lawan! Allohuakbar! Merdeka!***
Magelang, 16 November 2022
Ahmad Daryoko, Koordinator INVEST
