Kejari Kota Mojokerto Tetapkan 3 Tersangka Dugaan Korupsi Dana CSR BNI

oleh
815FA07E 41B7 4A2D B8AB FCBDEBC56A0B

MOJOKERTO – Kejari Negeri (Kejari) Kota Mojokerto menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) BNI untuk revitalisasi jembatan Gajah Mada, Kota Mojokerto pada tahun 2021 Rp 607 juta. 

“Ada tiga orang yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini pada hari ini, Kamis 29 Desember 2022,” kata Kepala Kejari Kota Mojokerto, Hadiman kepada wartawan di Kantornya, Kamis (29/12).

Baca Juga  Tak Terima Buruknya Infrastruktur dan Penataan Kota yang Harus Ditanggung Warga, ND Tuntut Pertanggungjawaban Pemko Pekanbaru

Ketiganya adalah Direktur CV Rahmad Surya Mandiri Sulaiman, 60, warga Sambiroto, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto, Pelaksana Proyek Aminudin Jabir, 42, warga Kedungmaling, Kecamatan Sooko, Kobupaten Mojokerto, dan Konsultan pengawasan dan perencana proyek, Ardiansyah, 40, warga Desa Mancar, Kecamatan Peterongan, Jombang. 

Namun, dari tiga tersangka masih dua orang yang memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka, yakni Sulaiman dan Ardiansyah. Sementara, Aminudin Jabir belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. 

   
Baca Juga  Sambut HUT Ke-35, Brigif Para Raider 3 Kostrad Ziarah ke TMP Kusuma Bangsa Macoppa

Hadiman menyebutkan pengerjaan proyek rehabilitasi jembatan Gajahmada itu tidak sesuai kontrak dam Rencana Anaggaran Biaya (RAB). Tim peyidik menemukan adanya dugaan mark up dalam pengerjaan proyek dengan pagu Rp 607 juta tersebut. Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian ratusan juta. 

“Jadi selisih atau kerugian yang diperkirakan sementara itu Sekitar Rp 252.173.542. Itu kerugian negara sementara,” tandas Hadiman.(*)

Baca Juga  Pindad Terima Apresiasi Program TJSL 2021 dari Pemko Bandung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *