Pengadilan Menangkan Kejari Kota Mojokerto di Perkara Praperadilan Kasus Korupsi Dana CSR BNI Mojokerto

oleh
F6A02DCA 5D1C 4BBD 8494 C1B09281E6F5

MOJOKERTO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto memenangkan sidang praperadilan korupsi CSR Bank BNI Mojokerto. Hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum pemohon. Demikian dikutip dari lenterainspiratif.id, Rabu (1/2/2023).

Hakim Jenny Tulak memimpin sidang di ruang Tirta PN Mojokerto, Rabu (1/2/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Kuasa hukum pemohon Andi Fajar Yulianto menghadiri secara langsung sidang kali ini. Sementara dari pihak kejaksaan dihadiri Kasipidsus Tarni Purnomo dan Kasubsi Penyelidikan Erwan Adi Priyono.

   

Kajari Kota Mojokerto Hadiman melalui Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto mengatakan hakim menolak seluruh tuntutan dari kuasa hukum tersangka. “Iya hakim menolak seluruh tuntutan dari pemohon,” ucapnya.

Sementara itu kuasa hukum tiga tersangka CSR Kota Mojokerto Andi Fajar Yulianto mengaku jika hakim menolak permohonan praperadilan kali ini. “Iya tadi ditolak hakim tuntutan kita,” ucapnya.

Baca Juga  Kejati Sumbar Tahan Tiga Tersangka Lagi untuk Kasus Tipikor Pengadaan Benih dan Pakan Ternak

Selanjutnya, pihaknya akan mengikuti proses hukum kasus ini disidangkan di PN Tipikor Surabaya. “Nanti akan kita buktikan disana,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto digugat praperadilan oleh para tersangka kasus korupsi CSR Bank BNI. Mereka menilai penetapan dan dan penahanan para tersangka terlalu memaksakan.

Perkara dengan nomor registrasi 1/Pid.Pra/2023/PN Mjk itu telah diserahkan ketiga tersangka melalui pengacaranya Andi Fajar Yulianto pada, Selasa (17/1/2023).

Ketiga tersangka kasus dugaan korupsi CSR Bank BNI Kota Mojokerto yaitu konsultan proyek Ardiansyah (40) warga Desa Mancar, Peterongan, Jombang, Sulaiman (62) warga Desa Sambiroto, Sooko selaku direktur CV Rahmad Surya Mandiri dan pelaksana lapangan Achmad Jabir (42) warga Desa Kedungmaling, Sooko.

Baca Juga  Terapkan Keadilan Restorative Justice, Kajari Mojokerto Hadiman Hentikan Penuntutan Perkara Pidana Penganiayaan

“Pemohon (pra peradilan) Sulaiman Dkk sementara Termohon Kejari Kota Mojokerto,” ucap PLT Panitera Hukum Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Imanuel Melianus Nabuasa pada, Kamis (19/1/2023).

Sidang perdana praperadilan kasus korupsi dana CSR Bank BNI Kota Mojokerto ini akhirnya digelar pada hari, Selasa (24/1/2023).(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *