Jelang Hari Raya Idul Fitri, Pekerja Berstatus Mitra Berharap THR

oleh
4DD6D448 244D 400D 92C1 97C98A642E93

JAKARTA – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) mengatakan Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi hal yang dinanti pekerja/buruh, khususnya mereka yang hendak mudik dan berbelanja kebutuhan lebaran. THR sendiri merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang Hari Raya keagamaan dalam bentuk uang tunai yang disesuaikan dengan lama bekerja dan agama yang dianut pekerja. 

Pemberian THR bagi pekerja/buruh merupakan tradisi dan sebagai salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan Hari Raya Keagamaan. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan aspek kesejahteraan dan perlindungan bagi para pekerja. 

   

Namun THR tersebut hanya bisa dinikmati oleh pekerja formal, lalu bagaimana dengan perkerja seperti driver online, ojek online dan para pekerja ekspedisi yang berstatus pekerja mitra (driver online)?

Baca Juga  Soal Larangan Jilbab, Aspek Indonesia Desak Direksi Mundur dan Kemenaker Segera Turunkan Tim Pengawasan

Demikian disampaikan Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat SE, Sabtu (8/4/2023).

“Padahal mereka sama-sama merayakan Hari Raya seperti masyarakat Indonesia pada umumnya. Lalu mereka minta THR pada siapa? Seharusnya Pemerintah bisa mencarikan solusi atas permasalahan yang terjadi setiap tahun, bukan hanya memberikan himbauan kepada perusahaan yang mempekerjakan pekerja mitra,” pungkas Mirah.

Mirah menjelaskan, dalam kondisi ekonomi yang kurang baik, gelombang PHK terus terjadi membuat pekerja formal semakin berkurang. Lalu kemana pekerja formal yang terPHK? Ternyata hasil penelitian mereka banyak beralih menjadi driver online, ojek online  dan kurir ekspedisi yang berstatus mitra yang saat ini jumlahnya kurang lebih 4 juta orang.

Senada, menurut Herman Hermawan, Ketua Umum Serikat Pekerja Platform Daring (SPPD) yang menjadi anggota atau berafiliasi ke ASPEK Indonesia menyampaikan, kalau pekerja formal untuk merayakan Hari Raya mendapatkan THR, lalu pekerja seperti mereka mendapatkan THR dari mana? 

Baca Juga  Aspek Indonesia: Menteri Agama Jangan Lepas Tangan! Aksi Mogok Kerja Rumah Sakit Haji Jakarta Akibat Pelanggaran Hak-Hak Pekerja!

“Apalagi narik sekarang lagi anyeb, istilah yang biasa digunakan kawan-kawan ojek online dan driver online untuk mengatakan orderan lagi sepi,” kata Herman.

Masih dikatakan Herman, hal ini menjadi tanggungjawab pemerintah sebagai pemangku kebijakan. 

“Jangan hanya pekerja formal saja yang dibuatkan Permenaker tentang THR akan tetapi para pekerja platform juga harus segera dibuat kan Permenaker agar kami  memiliki payung hukum yang jelas,” ungkapnya.

Lebih lanjut dengan nada agak tinggi Herman “Chipeng” menyampaikan mereka merupakan pekerja yang sangat rentan. 

“Hari ini kami narik kami punya uang, hari ini tidak narik kami tidak punya uang (no work no pay), apalagi dengan biaya potongan aplikasi yang sangat tidak manusiawi 20% ditambah biaya pemesanan, bahkan sekarang ada argo Rp 20.000 tapi bersihnya ke driver hanya  Rp 12.000. Faktor naiknya harga BBM bersubsidi jenis Pertalite dari Rp. 7.000 menjadi Rp 10.000, biaya perawatan kendaraan dan angsuran kendaraan,” ungkap Herman.

Baca Juga  WFH untuk Atasi Polusi, Mirah: Kebijakan Lebay yang Mempersulit Masyarakat

Dikatakan Herman, sejak tahun 2014 adanya Uber, Grab dan Gojek hingga kini 2023, mereka belum juga memiliki payung hukum yang jelas.

“Dimana peran Pemerintah selaku pemangku kebijakan. Hal ini tentu menjadi  tanggung jawab Pemerintah, agar nilai Pancasila yaitu sila kelima bisa diimplementasikan sesuai bunyinya, yaitu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” tutup Herman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *