DPRD Riau Diminta Tak Telmi dan Segera Laksanakan Amanat Permendagri Nomor 4 Tahun 2023

oleh
603B5FCF 645F 49CE BBAB 447FE86F7797

PEKANBARU – Inisiator Percepatan Pemekaran Kabupaten dan Kota di Riau meminta DPRD Riau segera menjalankan Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2023 Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota. Pasalnya, tim tersebut menyatakan percepatan pemekaran kabupaten dan kota di Riau sangat berkaitan dengan Pj Gubernur Riau. 

Demikian disampaikan Tim Isiator, Syamsul Rakan Chaniago dan Nasir Day di Pekanbaru, Selasa (20/6/2023) siang.

   

“Kami kira dasar hukumnya sudah ada dan jelas ya, sehingga menurut hemat kami, DPRD Riau terutama karena kewenangan yang diberikan Mendagri tersebut, sudah bisa segera menjalankannya,” ungkap Syamsul Rakan. 

Senada, Nasir Day mengatakan, jangan sampai para legislator di DPRD Riau dicap bertingkah bak anak-anak apabila melulu beralasan belum ada petunjuk teknis pekaksanaan Permendagri tersebut. 

Baca Juga  Merasa Nama Baik Klienya Dicemarkan Oknum Jurnalis dan Media Online, Tim Kuasa Hukum ASN Ini Segera Melapor ke Polda Riau

“Itu kan sama dengan anak-anak kita namanya kalau menunggu-nunggu itu, mestinya kan lebih pro aktif. Jadi jangan kerja kayak anak-anak lah. Ini kan Permen. Kalau Undang Undang atau Peraturan Pemerintah, mungkin wajar lah ada petunjuk pelaksana. Lha, ini kan Permendagri,” ungkap Nasir Day.

Masih menurut Nasir, jangan disalahkan masyarakat nanti jika makin menganggap Anggota DPRD Riau itu telat mikir alias Telmi. 

“Jangan jadi Telmi lah, ibarat pepatah, jangan pas udah habis perkelahian, baru teringat silat. Jangan nanti sudah dekat waktu, semua pada kelimpungan. Jadi, mulai lah dari sekarang prosesnya, supaya bisa masyrakat memberikan masukan demi kebaikan bersama,” kata Nasir. 

Sebagaimana diketahui, Permendagri Nomor 4 Tahun 2024, pada padal 3 poin b menyatakan, pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi calon Pj Gubernur dan menduduki JPT Pratama di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah

Baca Juga  Pengusaha di Riau Sarankan Sistem Pembayaran Pajak Kendaraan Pakai Sistem Non Tunai

bagi calon Pj Bupati dan Pj Wali Kota. 

Selain itu, pada pasal 4 poin 3 menyatakan, DPRD melalui ketua DPRD provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat mengusulkan 3 (tiga) orang calon Pj Gubernur yang memenuhi persyaratan kepada Menteri.

“Jadi kami menegaskan, bahwa pemekaran kabupaten dan kota di Riau ini perlu kita percepat demi percepatan peningkatan kesejahteraan masyrakat Riau. Sehingga peran Pj Gubernur nanti sangat sentral karena proses ini sedang berjalan dan kita gesa terus,” pungkas Syamsul Rakan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *