Mega Proyek Kementerian PUPR Senilai Rp 56,5 Miliar Dimenangkan Perusahaan Daftar Hitam

oleh
IMG 3966

JAKARTA – Center for Budget Analysis CBA menemukan dugaan penyimpangan dalam mega proyek Kementerian PUPR. Proyek yang dimaksud adalah Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras yang berlokasi di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua Barat. 

“Proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras tidak transparan, hal ini terlihat dari rencana umum pengadaan yang tidak menyertakan nama Pengguna Anggaran atau Kuasa Pengguna Anggaran dalam keterangan Satuan Kerja 498690,” ungkap Koordinator CBA Jajang Nurjaman, Rabu (12/7/2023).

   

Selain itu, kata Jajang, penetapan Pagu dan HPS yang ditetapkan Kementerian PUPR sama persis di angka Rp 56.500.000.000, yang berpotensi merugikan keuangan negara karena harga penawaran akan tinggi atau tidak efisien. 

Baca Juga  Dugaan Skandal Mega Proyek IGD Terpadu Rp43 Miliar, KPK Diminta Segera Panggil Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati

“Pihak yang dimenangkan Kementerian PUPR adalah PT. Putra Nanggroe Aceh  yang beralamat di Jl. Pasar Baru Komplek Ruko Pemda Blok B Nomor 14, Gampong Blang, Kecamatan Krueng Sabee – Aceh Jaya. Harga penawaran yang diajukan oleh PT. PNA sangat mahal sebesar Rp55.213.000.000. Jika dibandingkan dengan penawar terendah PT LNJ terdapat selisih sebesar Rp 10 miliar lebih,” ungkap Jajang. 

Fakta lainnya, kata Jajang, PT. PNA yang dimenangkan Kementerian PUPR berlokasi di Provinsi Aceh, lokasi perusahaan ini sangat jauh dari lokasi pengerjaan proyek yang berada di Kabupaten Fakfak Papua Barat. Hal ini akan berdampak terhadap biaya proyek yang mahal.

“PT. Putra Nanggroe Aceh  di tahun 2021 tercatat gagal melaksanakan proyek pembangunan Jembatan Kaca Tinjomoyo Semarang dan masuk daftar black list. Hal ini semakin memperkuat dugaan penyimpangan proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras, karena pemenang tender memiliki rekam jejak buruk,” beber Jajang. 

Baca Juga  Janggal, Panitia Lelang Kemenag Maluku Utara Menang Penawaran Selisih Hanya Rp 6 Ribu Perak dari HPS

CBA menyatakan meminta Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengevaluasi tender proyek Peningkatan Jalan Kinam – Furir – Goras. 

“Proses lelang diduga kuat adanya permainan, dan sebaiknya Menteri Basuki melakukan lelang ulang, dan melibatkan KPK agar proses tender dijalankan sesuai ketentuan,” pungkas Jajang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *