CV Utara Bumi Diduga Pasok Tanah Urug Hasil Ilegal Mining untuk PHR di Rokan Hilir

oleh
5c166c3c 1756 414b ae44 6635127e36f0

PEKANBARU – CV Utara Bumi diduga kuat telah melakukan kegiatan penambangan ilegal dengan cara menambang komoditas tanah urug di luar lokasi yang diizinkan melalui Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) Nomor 540/DESDM.04/0845.

Perusahaan beralamat di Jalan Sri Indra Dewa Balai Kayang, Desa Kampung Rempak, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau itu pun diketahui telah menjual hasil tambang tersebut untuk kebutuhan operasi PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) di Wilayah Kerja Migas Blok Rokan di Provinsi Riau.

Belakangan diketahui, CV Utara Bumi memasok tanah urug tersebut untuk PHR melalui PT PDC. 

82f75d12 e26b 4421 b4ee d520b0f705b0

Penelusuran urbannews.id pada 15 Juli 2023 lalu di lokasi SIPB CV Utara Bumi di Tanah Putih Kabupaten Rokan Hilir, terlihat aktifitas dua unit alat berat yang berada di lokasi. Logo PT PDC tampak terpampang di plang nama kegiatan CV Utara Bumi tersebut. 

   
Baca Juga  Kecam RUPS BSP di Jakarta, Nasir Day: Lebih Baik Bereskan Gedung Mangkrak atau Kembalikan CPP Blok ke BUMD Riau

Menurut keterangan seorang pria yang berada di lokasi saat itu, aktifitas perusahaan itu sudah berlangsung selama sepekan sebelumnya dengan total dump truk yang membawa keluar tanah urug dari lokasi itu sebanyak 20 unit. 

Kegiatan CV Utara Bumi itu tercatat berada pada koordinat 1.535380°, 100.977443°. Penelusuran urbannews.id, koordinat lokasi aktifitas CV Utara Bumi itu tidak berada dalam koordinat SIPB CV Utara Bumi tersebut. 

75297265 4568 4d9d be6c 35bed222cb85

Hingga berita ini dilaporkan, Direktur CV Utara Bumi Syafrudin belum memberikan keterangan apa pun. 

Praktek Ilegal PT Bento Jaya Persada

Sebelumnya diberitakan urbannews.id, Temuan praktek dugaan tambang ilegal atau ilegal mining komoditas tanah urug di Riau kembali terkuak. Kali ini, Yayasan Riau Hijau Watch membeberkan praktek tambang ilegal PT Bento Jaya Persada di Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai, Riau.

Baca Juga  Kesal Jalan Juanda Bak Kubangan, Nasir Day: Pejabat Kita Ini Seperti Tak Punya Malu Makan Gaji dari Rakyat

“Anehnya, lokasi tambang ilegal ini berada di belakang kantor Polsek Bukit Kapur. Kok bisa, tambang ilegal selama ini bisa berjalan aman di belakang kantor polisi?,” ungkap Ketua Yayasan Riau Hijau Watch, Yusteng Tri Putra, Kamis (12/5/2022).

Lebih lanjut Yusteng mengatakan, pihaknya menduga ada pembiaran dari Polres Dumai dan jajaran atas tambang ilegal PT Bento itu.

“Kondisi kawasan itu sekarang sudah rusak parah,” sambung Yusteng.

Dijelaskan, kegiatan tambang ilegal PT Bento Jaya Persada setidaknya telah berangsung hingga 24 Februari 2022 lalu. Padahal, Izin Usaha Pertambangan yang dikantongi PT Bento Jaya Persada masih berstatus IUP Eksplorasi.

Baca Juga  Fly Over Harapan Raya Retak Ternyata Dibangun di Era SF Hariyanto Jabat Kepala Dinas PU Riau

“Kegiatan tambang PT Bento ini jelas melanggar hukum. Sebab, menurut Pasal 160 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” ungkap Yusteng.

Diketahui nama Direktur CV Utara Bumi Syafrudin juga berada di balik PT Bento Jaya Persada dengan jabatan General Manager. Diketahui sekitar bulan Mei 2022 sudah pernah dipanggil oleh Polres Dumai. Namun anehnya, tidak diketahui kelanjutannya. Aktifitas penambangan masih terus berlangsung saat itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *