CERI: Rencana Menkominfo Pajaki Judi Online Itu Terkesan Bak Kebijakan Pesong

oleh
IMG 4877

JAKARTA – Mencuatnya rencana Menkominfo Budi Arie Setiadi yang akan mengenakan pajak untuk judi online dinilai terkesan kebijakan yang gila alias pesong.

“Rencana Menkominfo mengenakan pajak untuk judi online itu gila, kata orang itu pesong. Sebab selain dilarang Pasal 303 KUHP, judi juga haram dalam ajaran agama,” ungkap Direktur Eksekutif CERI, Yusri Usman, Senin (11/9/2023).

   

Apalagi, lanjut Yusri, saat ini sudah terungkap banyaknya korban dari masyarakat yang akibat judi online sudah terjerembab ke dalam jebakan pinjaman online alias Pinjol. 

“Masyarakat kita benar-benar sudah babak belur sekarang. Perekonomian susah terutama setelah Pademi Covid 19, terjebak judi online yang memang masif dan menggiurkan, hingga akhirnya terlilit hutang pinjaman online yang mencekik lantaran tidak punya uang lagi karena kalah judi online,” beber Yusri. 

Baca Juga  Kokohnya SPBU Tanpa IMB di Jantung Kota Medan, Jadi Bak Kerikil Tajam dalam Sepatu

Tak hanya dari kalangan orang berduit, berbagai media belakangan sudah mengungkapkan kebanyakan korban judi online malah dari kalangan orang miskin. 

“Tak hanya dari kalangan laki-laki dewasa, tak sedikit korban judi online adalah dari kalangan remaja, anak-anak, hingga ibu-ibu rumah tangga. Ini sudah sangat mengerikan,” beber Yusri.

Wacana Menkominfo memajaki judi online itu menurut Yusri juga membuktikan bahwa tindakan pemblokiran situs judi online belakangan ini tidak merupakan langkah serius.

“Jadi kan sekarang terjawab bahwa pernyataan menteri selama ini katanya telah memblokir situs judi online adalah tindakan ecek-ecek alias lips service saja. Sekarang malah mau dipajaki,” beber Yusri.

Sementara itu, dilansir media Tvonenews .com edisi 7 September 2023, Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi, mengungkapkan bahwa telah ada saran untuk memberlakukan pajak pada perjudian online saat ia sedang aktif dalam upaya pemberantasan praktek-praktek semacam itu. 

Baca Juga  Nama Anthony Salim dan Aburizal Bakrie Terendus di Balik Keputusan Bahlil Kembali Izinkan Tambang PT Linge Mineral Resources, CERI: Presiden Harus Beri Teguran Keras Karena Mengancam Ketentraman Rakyat Aceh

Budi menyampaikan hal ini dalam sesi tanya jawab dengan Anggota Komisi I DPR RI, Christina Ariyani, dalam Rapat Kerja dengan Komisi I DPR di Jakarta pada Senin (4/9/2023). 

Awalnya, Budi diminta untuk mengonfirmasi komitmennya dalam memasukkan aturan larangan perjudian online ke dalam Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). 

Budi kemudian menjelaskan hasil dari diskusi yang telah ia lakukan dengan berbagai pihak yang mengusulkan agar perjudian online dikenai pajak. 

“Bisa saya minta komitmen bapak untuk memuat aturan larangan perjudian itu kita adopsi di dalam RUU ITE?” tanya Christina saat raker, Senin (4/9/2023). 

“Begini Bu Christina, tadi kan saya bilang ini musti diskusinya agak dingin. Karena bukan apa-apa, negara mau larang mau apa bukan soal larangan bukan soal teknologinya,” jawab Budi. 

Baca Juga  Lingkaran Setan Mafia Tambang Emas di Pasaman Barat, Yusri: Jangan-jangan Ini Masuk Jaringanya Teddy Minahasa?

“Ini soal transnasional, polisi juga sudah bilang dengan saya, ini transaksional, kita tangkap mereka di Kamboja, di sana judi legal, di Thailand juga sama,” lanjutnya. 

“Saya berdiskusi dengan banyak pihak bilang ‘ya sudah dipajakin aja’, misalnya, dibuat terang dipajakin. Kalau enggak, kita juga kacau’” sambung Budi. 

Budi tak menjelaskan dengan rinci apa maksud dari obrolan itu. Namun ia hanya menegaskan kalau dia bukan dalam posisi itu.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *