PEKANBARU – Mantan Hakim Agung Tipikor Mahkamah Agung, Syamsul Rakan Chaniago menilai jika memang KPK menyidik dugaan korupsi pembelian LNG oleh Pertamina dari Corpus Cristi Liquefaction (CCL), maka menurutnya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
Sebab, kata Syamsul, selain pembelian LNG itu merupakan transaksi bisnis, perlu diperhatian bahwa apakah benar ada unsur kerugian negara dari transaksi itu.
“Pendapat saya demikian, tindak pidana korupsi salah satu unsurnya adalah adanya kerugian, jika tidak ada kerugian negara, maka tidak terpenuhi unsur tindak pidana korupsi,” ungkap Syamsul Rakan menjawab urbannews.id, Kamis (5/10/2023), di Pekanbaru.
Makanya, lanjut Syamsul Rakan, jika memang KPK ingin menjerat Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan atas transaksi pembelian LNG CCL tersebut, tersebab tidak terpenuhi unsur tindak pidana korupsi, maka bisa timbul pertanyaan, apakah kasus yang menyeret Karen adalah penuh dengan rekayasa?
“Saya perlu membaca detail dan lengkap mengenai perkara yang menimpa Karen ini, namun jika benar apa yang dikatakan Karen, langkah hukum KPK penuh bau rekayasa,” pungkas Syamsul.(*)





