Walikota Surabaya Larang Mobil Dinas Digunakan untuk Mudik, Jika Melanggar Siap-siap Disanksi

oleh
original IMG 1363

SURABAYA – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang mobil dinas dipakai mudik lebaran 2024. Dia menegaskan mobil dinas hanya boleh digunakan untuk operasional atau kedinasan saja.

“Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, mobil dinas tidak akan digunakan untuk mudik,” kata Wali Kota Eri di Balai Kota Surabaya, Rabu (20/3/2024).

Menurutnya, mobil dinas itu filosofinya digunakan untuk kepentingan kedinasan. Bukan untuk digunakan secara pribadi, apalagi digunakan untuk mudik lebaran.

Jika digunakan untuk operasional, dipersilahkan untuk dipakai dalam kota saja. Sebab, mobil dinas hanya di dalam kota dan kepentingannya untuk kedinasan dan melayani masyarakat.

“Tapi kalau dibawa mudik ke luar kota iku wes nggak bener. Jangankan lebaran, tidak lebaran pun tidak boleh. Kecual luar kota dalam bentuk tugas,” jelasnya.

Baca Juga  Wali Kota Eri Kerahkan 6 Ambulans Jemput Jenazah Korban Kecelakaan SDI Darul Falah Surabaya di Boyolali

Oleh karena itu, Wali Kota Eri memastikan menjelang libur lebaran, mobil dinas itu akan segera dimasukkan dan dikumpulkan semuanya di Balai Kota Surabaya. Sebab, dia tidak ingin Jajaran pemkot Surabaya menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

“Saya yakin para ASN dan pejabat pemkot sudah dijaga hatinya untuk tidak menggunakan mobil dinas untuk kepentingan pribadi maupun untuk kepentingan mudik,” kata dia.

Wali Kota Eri juga bersyukur karena sejak beberapa tahun sebelumnya, tidak pernah ada kasus pejabat pemkot yang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik. “Insyaallah komitmen ini akan terus dilanjutkan dan saya yakin tahun ini juga tidak ada pejabat yang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” ujarnya.

Baca Juga  Surabaya Jadi Kota Terbaik dalam Bidang Pelayanan Publik untuk Anak Dunia

Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Surabaya R. Rachmad Basari juga memastikan bahwa para ASN di Pemkot Surabaya dilarang menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran. Apabila ada yang masih nekat untuk menggunakan mobil dinas tersebut, maka konsekuensinya akan diberikan sanksi.

“Aturannya sama seperti tahun sebelumnya, sehingga nanti menjelang lebaran, semua mobil dinas akan dikumpulkan di Balai Kota Surabaya,” kata dia.

Ia juga menegaskan bahwa apabila kedapatan masih ada mobil dinas yang digunakan untuk mudik lebaran, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan tingkatannya, mulai dari ringan hingga berat.

“Sanksinya disesuaikan dengan case yang dilakukan, apa urgensinya menggunakan kendaraan dinas untuk mudik atau liburan. Yang pasti akan dikenai sanksi jika melanggar,” pungkasnya. (*)

Baca Juga  Lantik 19 Pejabat, Bupati Bojonegoro: Perkuat Roda Pemerintahan 

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.