Pj Wali Kota Malang Larang Penggunaan Mobdin Untuk Keperluan Lebaran

oleh
IMG 6812

MALANG – Sesuai dengan Surat Edaran (SE), selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang dilarang menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan lebaran, termasuk mudik.

Mobil dinas hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas saja, namun kalau sedang cuti tidak boleh. Mobil-mobil dinas ini nantinya akan ditaruh di Balai Kota Malang.

Baca Juga  Pemerintah Apresiasi Kerja Pelaku UMKM Pulihkan Ekonomi Nasional

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu menambahkan, memang untuk kapasitas di Balai Kota Malang tidak akan bisa menampung semua mobil dinas, sehingga yang tak tertampung menjadi tanggung jawab para ASN.

“Mobil dinas ini bisa disimpan di kantor atau di rumah, namun tetap harus diawasi dan ada tanggung jawab. Nantinya setiap kepala dinas akan memantau keberadaannya. Saya minta juga diawasi keamanannya,” imbuh Wahyu.

   
Baca Juga  Tersangkakan Dua Mahasiswa Peserta Demo Dugaan Suap SF Hariyanto, Seratusan Mahasiswa Unilak Desak Kapolda Riau Segera Copot Kapolresta Pekanbaru

Pria asli Kota Malang itu pun meminta agar aturan ini ditaati dan jangan coba-coba dilanggar, karena nanti akan ada sanksi. Misalnya mengganti plat nomor dinas dengan plat hitam. Nanti pasti akan ketahuan. Sanksi ini berupa teguran 1, 2, 3 dan lain-lain. “Pasti nanti akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” tegasnya.(*)

Baca Juga  Sejumlah Tokoh Berpengaruh di Kalbar Ramai-ramai Gabung NasDem

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *