Pj Wali Kota Malang Larang Penggunaan Mobdin Untuk Keperluan Lebaran

oleh
IMG 6812

MALANG – Sesuai dengan Surat Edaran (SE), selama libur Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah, jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Malang dilarang menggunakan mobil dinas (mobdin) untuk keperluan lebaran, termasuk mudik.

Mobil dinas hanya boleh dipergunakan untuk operasional ASN yang sedang bertugas saja, namun kalau sedang cuti tidak boleh. Mobil-mobil dinas ini nantinya akan ditaruh di Balai Kota Malang.

Baca Juga  Apel Rutin, Sekda Kota Sorong Minta Seluruh Pegawai Tingkatkan Kedisiplinan

Orang nomor satu di jajaran Pemkot Malang itu menambahkan, memang untuk kapasitas di Balai Kota Malang tidak akan bisa menampung semua mobil dinas, sehingga yang tak tertampung menjadi tanggung jawab para ASN.

“Mobil dinas ini bisa disimpan di kantor atau di rumah, namun tetap harus diawasi dan ada tanggung jawab. Nantinya setiap kepala dinas akan memantau keberadaannya. Saya minta juga diawasi keamanannya,” imbuh Wahyu.

   
Baca Juga  Angkutan Si Benteng Kota Tangerang Layani Puluhan Ribu Penumpang

Pria asli Kota Malang itu pun meminta agar aturan ini ditaati dan jangan coba-coba dilanggar, karena nanti akan ada sanksi. Misalnya mengganti plat nomor dinas dengan plat hitam. Nanti pasti akan ketahuan. Sanksi ini berupa teguran 1, 2, 3 dan lain-lain. “Pasti nanti akan ada sanksi tegas bagi yang melanggar,” tegasnya.(*)

Baca Juga  Soal Pj Wako Pekanbaru, Repdem Riau: Mendagri Sebaiknya Tunjuk Sosok Nasionalis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *