PALANGKA RAYA – Gubernur Kalimantan Tengah H. Sugianto Sabran melantik Penjabat (Pj) Bupati Gunung Mas. Penjabat bupati yang dilantik dan ditetapkan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia adalah Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintah, Hukum, dan Politik Herson B. Aden.
Pelantikan ini untuk mengisi kekosongan Kepala Daerah dan menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan daerah sampai dengan dilantik pejabat definitif nantinya.
Dan diatur dalam peraturan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan (SK) Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri Nomor 102.1.3 – 1102 tahun 2024, dan ditetapkan di Jakarta pada tanggal 20 Mei 2024.
“Saya percaya bahwa akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai tanggung jawab yang diberikan,” kata Gubernur dalam kata-kata pelantikannya di Halaman Kantor Gubernur usai Upacara Hari Jadi ke 67 tahun pada Senin (27/5/2024).
Dan Pj. Bupati dan Pj. Wali Kota wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap 3 (tiga) bulan sekali. Masa jabatan maksimal dari seorang penjabat Bupati adalah 1 tahun. Penjabat Bupati (Pj) memiliki tugas, wewenang dan kewajiban yang sama dengan Bupati definitif.
Jelang penyelenggaraan Pilkada Serentak Tahun 2024, Penjabat Bupati untuk menjaga netralitas dan memelihara kondusivitas situasi keamanan wilayah masing-masing.(*)