Pabrik Semen Tak Berizin Diduga Beroperasi di Aceh Selatan, CERI Minta Polda Lakukan Penegakan Hukum

oleh
pt kobexindo dan hongshi holdings group resmi jadi investor mega proyek pabrik semen di kutim
foto/ilustrasi/net

PEKANBARU – Berdasarkan keterangan Kementerian Perindustrian RI bahwa pendirian pabrik semen di Aceh tidak mungkin dikeluarkan izin karena sedang moratorium, maka jika ada pabrik yang baru berdiri kemudian beroperasi, maka Polda Aceh harus melakukan penindakan secara hukum. 

Demikian ditegaskan Sekretaris Eksekutif Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) Hengki Seprihadi, Kamis (6/6/2024) di Pekanbaru. 

       

Dilansir berbagai media nasional baru-baru ini, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) memastikan rencana pembangunan pabrik semen baru China di Aceh tidak dapat melanjutkan izin usaha lantaran kebijakan moratorium yang berlaku untuk investasi baru.  

Direktur Industri Semen, Keramik, Pengolahan Bahan Galian Non Logam Putu Nadi Astuti mengatakan, rencana investasi untuk pabrik semen baru semestinya dikoordinasikan terlebih dahulu ke pihaknya sebagai pembina industri. 

Baca Juga  Masuk Peringkat 5 Besar Perbankan Nasional, BSI Catat Pertumbuhan Tabungan 11,57 Persen

“Walaupun bersifat MoU, PT Kobexindo Cement tidak dapat memproses lebih lanjut perizinan berusaha lebih lanjut [termasuk Izin lingkungan] karena sistem OSS terkunci dikarenakan kebijakan moratorium investasi industri semen,” kata Putu di Kantor Kemenperin, Selasa (4/6/2024).  

Pasalnya, Kemenperin tengah menjaga kondisi industri semen saat ini yang mengalami kelebihan pasokan sehingga diberlakukan kebijakan moratorium investasi industri semen.

Sementara itu, sebagaimana diberitakan berbagai media, perusahaan asal China berencana membuka pabrik semen di Aceh. Izin diberikan usai Pj Bupati Aceh Selatan Cut Syazalisma menandatangani kesepakatan pendirian pabrik dengan PT Kobexindo Cement, konsorsium Hongshi Holding Group, di Jakarta, Sabtu (18/5) lalu.

“Oleh sebab itu, Polda Aceh bisa meminta Kapolres Aceh Selatan melakukan proses penindakan hukum,” pungkas Hengki.(*)

Baca Juga  Tim Pemenangan Agun Gunandjar Sudarsa Berjibaku di Dapil Jabar 10, Sepekan Tanpa Henti Pasang Spanduk

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.