Kota Blitar Raih Penghargaan Terbaik Dua Kawasan Tertib Lalu Lintas dari Polda Jatim

oleh
IMG 8776

BLITAR – Kota Blitar tahun ini kembali menerima penghargaan dari Polda Jawa Timur terkait penerapan kawasan tertib berlalu lintas. Penghargaan tersebut diraih atas sinergi yang baik antara Satlantas Polres Blitar Kota dan pemerintah Kota Blitar. Penghargaan itu diterima dalam rangka peringatan HUT ke 69 Lalu Lintas Bhayangkara, Kamis (26/09) di Surabaya.

Kasat Lantas Polres Blitar Kota, AKP. Andang Wastiyono mengatakan penghargaan kawasan tertib lalu lintas menjadi cerminan bahwa masyarakat mematuhi aturan lalu lintas dengan baik. Andang menjelaskan terdapat empat jalan di Kota Blitar yang masuk dalam kawasan tertib lalu lintas (KTL). Empat jalan tersebut terdiri dari Jl. Merdeka, Jl. Sudanco Supriyadi, Jl. A. Yani dan Jl. Panglima Sudirman.

   
Baca Juga  KPU Kota Blitar Temukan Dua Kotak Suara Rusak Saat Sortir dan Lipat Kotak Suara Pilkada 2024

Menurutnya tingkat ketertiban lalu lintas di ruas jalan tersebut cukup tinggi. Dibuktikan angka pelanggaran di ruas jalan tersebut sangat rendah. Pihaknya menegaskan walaupun sejumlah ruas jalan lain tidak masuk dalam kawasan tertib lalu lintas. Namun pihaknya juga memasifkan sosialisasi hingga edukasi tertib berlalu lintas pada seluruh masyarakat dengan memasang kelengkapan kendaraan, plat nomor, tidak menggunakan knalpot brong hingga selalu menggunakan helm saat berkendara.

Terpisah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Blitar, Juari menjelaskan penghargaan yang diterima Kota Blitar dalam penerapan kawasan tertib lalu lintas ini berkat kerjasama dan sinergi antara pemerintah Kota Blitar, Polres Blitar Kota maupun masyarakat. Menurutnya kedisiplinan masyarakat dalam berkendara saat ini terbilang cukup tinggi. Hal tersebut dapat dilihat dari empat lokasi jalan yang ditunjuk sebagai kawasan tertib lalu lintas yang minim pelanggaran.

Baca Juga  KPU Kota Blitar Temukan Dua Kotak Suara Rusak Saat Sortir dan Lipat Kotak Suara Pilkada 2024

Sementara itu, kawasan tertib lalu lintas ditetapkan berdasarkan tingkat kerawanan pelanggaran lalu lintas di suatu kawasan dengan tujuan menekan angka pelanggaran lalu lintas dan mengurangi resiko kecelakaan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *