PADANG – Rencana cuti bersama para hakim seluruh Indonesia, atas tuntutan peningkatan kesejahteraan para ‘Yang Mulia’ yang direncanakan akan dimulai Senin tanggal 7 sampai 11 Oktober 2024, mendapat respon dari Keluarga Besar Ikatan Alumni (IKA) Fakultas Hukum Universitas Andalas (FHUA).
Ketua Harian DPP IKA FHUA Deni Azany B Latief memandang, tuntutan yang diajukan oleh Solidaritas Hakim Indonesia itu merupakan tuntutan yang berdasar.
“Secara Umum, kami dari keluarga besar alumni Fakultas Hukum Unand memahami dan mendukung upaya para pengadil di seluruh Indonesia untuk meningkatkan kesejahteraannya,” katanya, Sabtu (05/10/2024), dikutip dari rakyatsumbar.id.
Disampaikannya, dari diskusi yang telah dibahas dengan pengurus inti alumni, secara resmi IKA FHUA Unand telah mengambil sikap terkait hal tersebut.
Sampaikan Empat Pernyataan
Dikatakan Deni, ada 4 pernyataan sikap yang telah disimpulkan bersama para pengurus inti. Di antaranya, mendukung gerakan mogok atau cuti bersama hakim seluruh Indonesia atas dasar tuntutan peningkatan kesejahteraan dan keamanan.
“Karena tuntutan atas dasar pemenuhan hak merupakan hal yang fundamental. Peningkatan kesejahteraan juga harus dipandang sebagai bagian dari pencegahan korupsi,” jelasnya.
Kedua, lanjut Deni, mendorong negara, dalam hal ini pemerintah untuk melaksanakan amanat Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 secara penuh dan konsisten.
“UU Kekuasan Kehakiman mengatur, negara memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan Hakim dan Hakim Konstitusi dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan kekuasaan kehakiman,” lanjutnya.
Ketiga, kata Deni, mendorong negara, dalam hal ini pemerintah melakukan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan keamanan hakim, serta pemenuhan hak-hak lainnya yang belum diberikan secara utuh.
Keempat, yang tak kalah penting kata Deni, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk turut serta membersamai dan mendukung upaya hakim dalam memperjuangkan kesejahteraan. Sebab, kesejahteraan hakim akan berkaitan dengan akses keadilan (access to justice).
Lebih lanjut Deni menjelaskan, mengenai hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung telah termaktub dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012.
“Tentu, jika nantinya keadilan bagi para pengadil ini dikabulkan, maka tidak menutup kemungkinan pemerintah juga harus merevisi PP tersebut, ” tuturnya.
Sebelumnya, sebanyak 1.748 hakim menyatakan dukungannya, baik melalui Ikatan Hakim Indonesia daerah atau cabang maupun satuan kerja atau pengadilan masing-masing, terhadap gerakan Solidaritas Hakim Indonesia yang akan menggelar aksi cuti bersama hakim se-Indonesia pada 7-11 Oktober 2024.(*)
