JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Rabu (6/11/2024), menerima Presiden KSPI sekaligus pimpinan Partai Buruh Said Iqbal yang menyampaikan aspirasi buruh menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
DPR menyatakan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku pascaputusan MK.
“Ke depan DPR, pemerintah, dan buruh akan mengkaji indeks upah buruh menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dan saya mewanti-wanti jangan sampai ada pihak yang dirugikan terkait upah buruh,” ungkap Dasco.(*)