Dugaan Kongkalikong PT AKM dan PT CPM Group Bakrie, Bisnis Pemurnian Emas Bertameng APH

oleh
Kolam Rendaman Milik PT AKM di Pegunungan Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu ( Dok: JATAM Sulteng)
Kolam Rendaman Milik PT AKM di Pegunungan Vatutela Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore Kota Palu ( Dok: JATAM Sulteng)

PALU – Keberadaan sekitar 14 kolam perendaman untuk pemurnian emas dengan menggunakan bahan kimia jenis Sianida milik PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di lahan konsesi kontrak karya milik PT Palu Citra Mineral (CPM), telah berlangsung cukup lama. Kontraktor rekanan PT CPM ini telah berada di kawasan pegunungan Vatutempa di Poboya sejak tahun 2018.

Dilansir dari portalsulawesi.id, pemodal usaha perendaman biji emas lewat metode pemurnian menggunakan Sianida ini adalah Adi Gunawan atau kerap disapa Ko Liem, di bawah bendera PT AKM yang banyak pensiunan aparat hukum yang bergabung baik sebagai mandor lapangan ataupun jajaran komisaris dan direkturnya.

Keberadaan para pensiunan petinggi aparat hukum serta para mantan pejabat daerah di lingkar dalam PT AKM berdampak kepada lemahnya pengawasan dan penindakan oleh aparat penegak hukum di wilayah Sulawesi Tengah. Jalur komando dan koordinasi antar junior dan senior lintas angkatan diduga kuat membuat tumpul nyali penegak hukum dalam menghadapi gurita kekuasaan pemodal di balik keberadaan PT AKM.

Santer terbersit kabar jika para pengambil kebijakan khususnya para petinggi penegak hukum dan instansi terkait diduga mendapatkan saweran angpao dari lembar Rupiah hingga batangan emas dalam jumlah fantastis dari pemodal di balik keberadaan PT AKM.

Bukan hanya aparat penegak hukum (APH) dan pejabat, pemodal ini juga diduga kerap berbagi rejeki kepada kelompok-kelompok yang dianggap rentan dalam menyoroti keberadaan PT AKM di Poboya. Bahkan, para jenderal lapangan yang kerap meneriaki aktivitas PT AKM akhirnya terkulai lemas mati dalam dekapan para cukong pemilik modal.

Baca Juga  Komisi II DPR RI Nyatakan Menerima Hasil Pelaksanaan Program dan Anggaran Kemensetneg Tahun 2021

”Banyak yang dibantu bos PT AKM, baik dalam bentuk finansial maupun dalam bentuk lainnya,” ujar sumber terpercaya kepada portalsulawesi.id, Jumat (20/12/2024).

Buktinya, menurut sumber portalsulawesi.id, jarang sekali ada LSM ataupun media yang berani menyoroti keberadaan PT AKM dan PT CPM dalam kerjasama pengolahan material mengandung emas di pegunungan poboya.

“Coba perhatikan jika ada letupan atau gejolak terhadap perusahaan baik berupa legalitas ataupun kondisi lingkungan, pasti cuma sekali dua kali. Setelah itu meredup, bahkan media jarang sekali menyoroti masalah ini,” ujar sumber terpercaya portalsulawesi.id.

Kolam Perendaman Mengandung Sianida dan Ancaman Dampak Lingkungan 

Keberadaan Kolam PT AKM yang diperuntukan buat perendaman material dengan mempergunakan Sianida terletak tidak jauh dari pemukiman warga Kota Palu. Jika ditarik lurus koordinatnya tidak sampai 15 Km.

Parahnya lagi, topografi kolam perendaman yang berbahan kimia berasa di atas gunung dengan posisi pemukiman warga Kota Palu tepat berada sebelah timur di bawah kaki Gunung Verbek Kota Palu.

Dari data Investigasi yang dirilis JATAM Sulteng diketahui PT AKM telah mengeruk setidaknya 5 Juta kubik sejak beroperasi dari tahun 2018.

“Kegiatan tanpa izin yang dilakukan oleh Adi Gunawan dkk tersebut telah berlangsung sejak tahun 2018 hingga sekarang dan luas bukaan lahan akibat pengambilan material mencapai 33,5 hektar. Jika merujuk berdasarkan peta topografi, jumlah material yang telah diambil mencapai 5 Juta Ton,” terang Moh. Tauhid, Koordinator Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Minggu (15/12/2024).

Baca Juga  Kilang Balikpapan Pastikan Produksi BBM Aman

Parahnya, menurut data investigasi JATAM Sulteng, rumah tempat dilakukan peleburan itu adalah milik seorang petinggi daerah. Dan karena baunya yang menyengat, sempat terjadi protes warga terhadap rumah tempat peleburan emas tersebut.

Diketakan Tauhid, setelah mekanisme pembakaran dilakukan, jadilah batangan emas yang dimobilisasi ke Jakarta untuk dijual.

Pemodal Irit Bicara, IUJP PT AKM Baru Terbit Tahun 2022

Pemodal PT AKM, Adi Gunawan atau Ko Liem memilih irit bicara. Dirinya hanya menyarankan mengkonfirmasi hal tersebut kepada PT Citra Palu Mineral milik Bakrie Group lewat Amran Amier.

”Tanya CPM bang, jangan CPM diam saja, tanya ke Amran,” tulis Adigunawan kepada redaksi Portalsulawesi melalui aplikasi WhastApp.

Sementara itu, PT AKM diketahui baru mengantongi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dengan Nomor: 59/01/IUJP/PB/PMDN/2022 tanggal 26 September 2022 perihal izin usaha jasa pertama PT AKM.

Hal ini diungkapkan mantan kontraktor di PT CPM yang saat ini menjabat sebagai anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Musliman Malappa kepada sejumlah media.

“IUJP ini ditandatangani oleh Bahlil Lahadalia yang pada saat itu menjabat Menteri Investasi dan Kepala BKPM, yang sekarang menjabat sebagai Menteri ESDM,” kata Musliman yang juga Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Selasa (17/12/2024) di kantornya.

Pengakuan Musliman Malappa ini menginsyaratkan bahwa sebelum September 2022, kegiatan PT AKM di Vatutempa Poboya adalah ilegal karena belum memiliki ijin resmi seperti penjelasan di atas.

Baca Juga  Perusahaan Pernah Disebut di Sidang Tipikor Menang Tender Proyek Rp 2,9 Triliun, CERI: Kekalahan KSO PP-NK Sangat Janggal

Tetapi, walaupun fakta-fakta dugaan pelanggaran PT AKM di lahan Kontrak Karya PT CPM telah diungkap di publik, aparat penegak hukum terkesan tuli dan buta terhadap hal tersebut.

Sikap apatis APH ini mengisyaratkan keengganan untuk mendalami pelanggaran yang dilakukan oleh PT AKM yang diduga kuat telah merugikan negara sejak tahun 2018 beroperasi. Bisa jadi rumor setoran dan saweran kepada para pendekar hukum dan para penggiat lingkungan itu benar adanya.

PT CPM Palu Akui Tidak Pegang Data PT AKM

Acting General Manager External Affairs and Security PT CPM, Amran Amier dikonfirmasi portalsulawesi.id mengatakan bahwa PT AKM adalah salah satu kontraktor PT CPM.

Ketika ditanyakan terkait legalitas PT AKM saat berkontrak dengan PT CPM, Amran Amier menjawab akan mengecek ke tim legal pusat.

Amran menambahkan bahwa setiap tahun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM melakukan pembinaan dan pengawasan ke PT CPM untuk keseluruhan aspek dalam pertambangan, termasuk legalitas operasional.

”Binwas itu bukan hanya ke PT CPM tapi juga ke semua kontraktor yang ada. Aspek legalitas termasuk IUJP itu ikut diperiksa dalam Binwas. Saya tidak memahami secara rinci perihal IUJP PT AKM, yang pasti setiap kontraktor CPM disyaratkan memiliki IUJP sesuai aspek yang mereka kerjakan,” jelasnya.(*)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.