Berakhir 11 Januari 2025, Forum Pengkot dan Pengcab SOIna Riau Desak PP Soina Tunjuk Caretaker dan Laksanakan Musprov Sesuai AD ART

oleh
IMG 0213

PEKANBARU – Berakhirnya masa kepengurusan Special Olympic Indonesia (SOina) Provinsi Riau pada tanggal 11 Januari 2025 yang lalu setelah melalui perpanjangan 2×6 bulan sebelumnya, Forum  Pengkab/Pengkot Soina Riau surati PP Soina untuk menunjuk Caretaker dan melaksanakan Musprov Soina Riau  sesegera mungkin.  Forum Pengkot yang dikoordinir Ketua SOIna Pekanbaru ini meminta Pengurus Pusat SOIna tidak melanjutkan mengeluarkan SK Perpanjangan Masa Bakti Pengurus SOIna Riau lagi, sebab hal tersebut berpotensi menlanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) SOIna.

Potensi pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SOIna tersebut terungkap dalam Surat Pernyataan Sikap Forum Pengkot/Pengkab SOIna Riau Menuju Musyawarah Provinsi SOIna Riau.

Surat tertanggal 11 Januari 2025 itu pun ditujukan kepada Ketua Pengurus Pusat SOIna dan ditembuskan ke Gubernur Riau cq Dispora Provinsi Riau, Pengkot/Pangcab SOIna se Provinsi Riau serta Aspac SOIna.

Surat itu pun tampak ditandangani Ketua Forum Pengkot/Pengkab SOIna Riau Menuju Musyawarah Provinsi SOIna Riau Abdul Khair Ssos dan Sekretaris Forum Pengkot/Pengkab SOIna Riau Menuju Musyawarah Provinsi SOIna Riau Darma Wilis SH.

Tak hanya itu, surat itu juga ditandatangani Penasehat SOIna Riau M Jakfar MPd, Ketua SOIna Kuasing Imam Maulana Saleh SH, Ketua Pengkab SOIna Kepulauan Meranti Suardi SPd, Ketua Pengkab SOIna Rohul Palus SPd, Ketua Pengkab SOIna Rohil Hilmayuni Amd dan Ketua Pengkab SOIna Pelalawan Abdullah MPd.

Baca Juga  Indonesia Juara Umum ASEAN Para Games 2022, Puan Maharani: Terima Kasih Pahlawan Olahraga

“Kepengurusan Special Olympic Indonesia (SOlna) Provinsi Riau periode 2020-2024 telah berakhir pada bulan Februari 2024, dan telah diperpanjang selama 2×6 bulan melalui SK Pengurus Pusat SOlna Nomor SK 03/PP.Soina/-2024, tentang perpanjangan masa bakti dan pergantian antar waktu kepengurusan SOlna Provinsi Riau masa bakti 2020-2025, berdasarkan surat pengajuan Pengurus Provinsi SOlna Riau, dimana perpanjangan sekaligus Pergantian Antar Waktu (PAW) tersebut tidak melalui persetujuan Pengkab/Pengkot SOlna Riau dan juga tidak melalui Musyawarah Provinsi SOlna Riau sebagaimana yang diamanatkan dalam AD ART SOlna tersebut di atas, sehingga kepengurusan Pengprov SOlna Riau sejak ditetapkan perpanjangan tanggal 1 Januari 2024 hingga 1 Januari 2025 berpotensi melanggar AD ART SOlna Tahun 2023,” ungkap Forum Pengkot/Pengkab SOIna Riau Menuju Musyawarah Provinsi SOIna Riau dalam surat tersebut.

Lebih lanjut dalam surat itu, Forum Pengkot/Pengkab SOIna Riau Menuju Musyawarah Provinsi SOIna Riau juga menyatakan, untuk mencegah hal administrasi selanjutnya agar sesuai dengan AD ART SOlna 2023, maka kami meminta Pengurus Pusat SOlna tidak melanjutkan perpanjangan dan PAW Kepengurusan SOlna Riau yang berakhir 1 Januari 2025 tersebut, akan tetapi menunjuk Caretaker untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi SOlna Riau sesegera mungkin.

Baca Juga  Politisi PKS: Harga Minyak Goreng Tak Terkendali Karena Buruknya Tata Kelola Pemerintah

“Kelanjutan kepengurusan tanpa Musyawarah Pengprov SOlna Riau dapat berpotensi menimbulkan kesalahan dalam penggunaan dana hibah SOlna Riau tahun 2025, sebab kepengurusan SOlna Provinsi Riau tanpa Musyawarah saat ini kami nilai demisioner atau batal demi hukum sebab bertentangan dengan AD ART SOlna tahun 2023,” lanjutnya dalam surat itu.

Selain itu, forum itu juga membeberkan, kurangnya pembinaan pada Pengkab/Pengkot Riau dan minimnya musyawarah dalam pengambilan keputusan strategis dalam kepengurusan SOlna Provinsi Riau sehingga membuat SOlna Riau berjalan tanpa arah.

“Kemudian menurut kami perlu dilakukannya musyawarah seperti pernyataan sikap kami ini agar SOlna Riau kembali dapat melaksanakan roda organisasi sebagaimana cita-cita pendiri SOlna Riau dan AD ART SOlna 2023,” ungkap Forum itu dalam suratnya tersebut.

Terpisah, Ketua SOIna Riau Hj Novilia SE ketika dikonfirmasi Urbannews.id, Jumat (24/1/2025) siang soal poin-poin dalam Surat Pernyataan Sikap Forum Pengkot/Pengkab SOIna Riau Menuju Musyawarah Provinsi SOIna Riau tersebut, hanya memberikan keterangan pendek.

Baca Juga  Kementerian ESDM dan Pertamina Apa Belum Kapok Program Biodiesel Berbasis CPO?

“Sedang kami proses,” katanya kepada Urbannews.id melalui Whatsapp Messenger. Ketika ditanyakan proses apa yang ia maksud, Novilia kembali menjawab, “Sdg proses menjawab berita tsb.”

Lebih lanjut Urbannews.id mengkonfirmasi apakah benar PAW Pengurus SOIna Riau tersebut melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga SOIna, Novilia membantahnya. “Kami sesuai aturan,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanyakan aturan apa dan pasal berapa yang menjadi rujukan PAW Pengurus SOIna Riau itu, Novilia lagi-lagi menjawab singkat. “Tunggu saja jawaban kami,” tulisnya singkat.

Terpisah, Sekretaris Jenderal SOIna Kristijani Kirana saat dikonfirmasi Urbannews.id, Jumat (24/1/2025) terkait Surat Pernyataan Sikap Forum Pengkot/Pengkab SOIna Riau Menuju Musyawarah Provinsi SOIna Riau itu tak memberikan keterangan apa pun. “Saya baru di kereta api. Mohon maaf ya,” ungkapnya.

Setali tiga uang, Ketua Umum SOIna Warsito Ellwein ketika saat dikonfirmasi Urbannews.id, Jumat (24/1/2025) terkait hal yang sama, malah tak menjawab sama sekali.(*)

Tentang Penulis: Hengki Seprihadi

Gambar Gravatar
Professional Journalist

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.