Sempat Dibebaskan Hakim PN Bengkalis, Marnalom: MA Akhirnya Hukum Direktur dan Pemilik PKS

oleh
IMG 1022
Dr Marnalom Hutahaean SH MH

PEKANBARU – Pemilik dan direktur Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT SIPP akhirnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun serta denda Rp100 juta berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (28/11/2024). Putusan ini menjadi akhir panjang dari proses hukum kasus pencemaran lingkungan di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Riau yang dilaporkan sejak 2021 lalu. Demikian dilansir goriau.com, Selasa (15/4/2025) kemarin.

Terdakwa Agus Nugroho selaku direktur PT SIPP dan Erick Kurniawan sebagai owner, sebelumnya sempat buron. Keduanya berhasil dieksekusi oleh Tim Intelijen Kejari Bengkalis di Medan, Sumatera Utara.

   

Kuasa hukum masyarakat, Dr Marnalom Hutahaean SH MH, menyampaikan apresiasinya kepada semua pihak yang terlibat dalam penegakan hukum terhadap kasus ini. Ia menyebutkan bahwa penderitaan kliennya, Jonny Siahaan, dan masyarakat terdampak akhirnya terbayarkan.

Baca Juga  Anto Rachman Resmi Lantik Pengurus Empat Badan dan Lembaga MPW Pemuda Pancasila Riau

“Meski prosesnya sangat panjang dan kompleks, kami bersyukur hukum masih bisa ditegakkan di Bumi Lancang Kuning ini. Putusan MA dan sigapnya Tim Intelijen Kejari Bengkalis menangkap kedua terdakwa menjadi pengobat rasa sakit dan kecewa masyarakat terdampak, khususnya klien kami,” ujar Marnalom, Selasa (15/4/2025).

Ia menjelaskan bahwa kebun sawit milik kliennya rusak akibat tergenang limbah hitam dan kental dari PKS PT SIPP pada Oktober 2020. Limbah bahkan mencapai setinggi lutut orang dewasa. Tanaman sawit tidak bisa dipanen dan kegiatan perkebunan lumpuh total.

Laporan pidana pencemaran lingkungan pertama kali diajukan ke Polda Riau pada 23 Februari 2021 dengan bukti foto lahan. Tak puas dengan lambannya proses hukum, ia mengadukan kasus ini ke berbagai lembaga, termasuk Ombudsman RI, Kapolri, Kompolnas, Kementerian LHK, DPR RI hingga Presiden RI.

Baca Juga  Jelang Pelantikan BPPH PP Riau, Dr Marnalom Hutahaean SH MH: Kami Hadir untuk Keluarga Besar Pemuda Pancasila dan Masyarakat Riau

“Penanganan akhirnya diambil alih oleh Ditjen Gakkum KLHK dan dua orang dari manajemen ditetapkan sebagai tersangka. Operasional perusahaan juga resmi ditutup oleh Pemkab Bengkalis akhir 2021,” jelasnya.

Marnalom mengungkapkan, sebelumnya kliennya sempat hadir dalam pertemuan yang diatur humas perusahaan pada 3 Februari 2021. Namun pihak perusahaan tidak hadir dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan dampak limbah di Jalan Rangau KM 6, Kelurahan Pematang Pudu, Mandau, Bengkalis.

“Beberapa kali kami coba komunikasi, tetapi pihak perusahaan tetap menutup diri. Mereka bersikap seperti kebal hukum. Padahal jelas disebut dalam undang-undang, setiap penghasil limbah B3 yang tidak mengelola limbah akan dikenai pidana penjara 1–3 tahun dan denda hingga Rp3 miliar,” urainya.

Baca Juga  Anto Rachman Resmi Lantik Pengurus Empat Badan dan Lembaga MPW Pemuda Pancasila Riau

Ia juga menyoroti sikap majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkalis yang awalnya membebaskan kedua terdakwa dari hukuman pidana. Bahkan sempat menangguhkan penahanan. Sikap itu dinilainya mengabaikan keadilan bagi masyarakat korban kejahatan lingkungan.

“Karena itu, kami melaporkan dugaan pelanggaran etik hakim ke Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung. Hasilnya, putusan kasasi MA menguatkan tuntutan kami dan kedua terdakwa kini sudah menjalani hukuman,” tambahnya.

Menurutnya, kasus ini membuktikan bahwa pelaku kejahatan lingkungan tidak kebal hukum. Asalkan masyarakat terus berjuang, keadilan bisa ditegakkan.

“Masyarakat jangan patah semangat. Siapapun yang merusak lingkungan harus dihukum sesuai undang-undang. Kami ucapkan terima kasih kepada Tim Advokat Marnalom Hutahaean yang setia mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutupnya.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *