JAKARTA – Pertamina International Marketing & Distribution Pte Ltd (PIMD) berhasil memenangkan proses Arbitrase terhadap Phoenix Petroleum Philippines, Inc (Phoenix) dan Udenna Corporation di Badan Arbitrase Singapore atau Singapore International Arbitration Center (SIAC) pada 30 November 2023 lalu.
Hasil putusan tersebut menyatakan Phoenix dan Udenna harus membayar lebih dari US$142 juta kepada PIMD. Namun, hingga saat ini, PIMD yang merupakan anak usaha PT Pertamina Patra Niaga belum menerima satu sen pun dari pihak Phoenix.
Direktur Center For Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi, Sabtu (12/7/2025) menganggap kemenangan PIMD atas Phoenix hanya kemenangan semu.
“Kemenangan hanya di atas kertas dan tetap saja merugikan keuangan perusahaan alias kerugian negara,” ungkap Uchok.
Memang, lanjut Uchok, PIMD di Badan Arbitrase Singapore bisa menenangkan Perkara, tapi sampai sekarang, pihak Phoenix dan Udenna belum membayar sebesar US$142 juta kepada Pertamina.
“Ironisnya, sudah mengeluarkan duit untuk sewa pengacara dengan anggaran besar, tapi kemenangan PIMD hanya di atas kertas, tanpa mampu menagih sebesar US$142 kepada Phoenix dan Udenna,” tutur Uchok.
Dikatakan Uchok, untuk itu CBA meminta kepada Kejaksaan Agung agar mengeluarkan Sprindik untuk menyelidiki transaksi penjualan Gas Oil oleh PIMD yang tidak dibayar oleh Phoenix.
“Karena PIMD mengajukan Arbitrase di Singapura diduga hanya siasat untuk menghindari dugaan pidana korupsi,” lanjut Uchok.
Tidak ada salahnya, kata Uchok, pihak Kejaksaan Agung untuk segera memanggil dan memeriksa Agus Wicaksono, mantan Managing Director PIMD Singapore ke kantor Kejagung.
“Tentunya untuk meminta kapan itu duit sebesar US$142 bisa masuk ke kas Pertamina,” pungkas Uchok sky.(*)

