PEKANBARU – Seorang personel kepolisian bernama Bripka Ricky Andriadi yang bertugas di Polresta Pekanbaru, ternyata telah bersumpah di hadapan pimpinannya bahwa tanda tangannya yang ada di KTP miliknya, berbeda dengan tandatangan atas nama dirinya yang tercantum dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) atas nama H Bistamam yang kini menjabat sebagai Bupati Rokan Hilir.
Hal ini dibeberkan Muhajirin Siringoringo, Pelapor Dugaan Ijazah Palsu Bupati Rokan Hilir ke Polda Riau saat jumpa pers di Aren Cafe Jalan Arifin Ahmad Pekanbaru, Jumat (11/7/2025) sore.
“Bukti dugaan ijazah palsu H Bistamam yang sudah kami miliki antara lain berupa Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan Barang (STPLKB) yang tertera dikeluarkan oleh SPKT Polresta Pekanbaru dengan nomor STPLKB/1259/V/2024/Unit III SPKT Polresta Pekanbaru,” ungkap Muhajirin.
Surat itu, kata Muhajirin, berisikan pengakuan Bistamam yang telah kehilangan satu lembar ijazah Sekolah Menengah Pertama Negeri 1 Pekanbaru, yang hilang pada Januari 2024 dengan alasan hilang atau tercecer di sekitaran tempat tinggalnya.
“Ada yang janggal dari surat laporan tersebut, yakni surat itu ditandatangani oleh Bripka Ricky Andriadi SH dan lembar surat itu ada logo Polri,” jelas Muhajirin.
“Pihak SPKT mengaku kepada kami tidak ada oknum yang bernama Ricky Andriadi SH ini bertugas di SPKT, bahkan menyatakan bahwa pihak SPKT itu tidak mengeluarkan produk yang menggunakan watermark tanda kepolisian, karena setiap laporan kehilangan itu kertasnya polos, tidak pernah ada watermark,” ucapnya.
Lebih jauh ditelusuri Muhajirin di Polresta Pekanbaru, ia mendapati hasil bahwa nama Ricky Andriadi yang bertugas di Polresta Pekanbaru hanya satu orang.
“Dan dia (Ricky Andriadi,red) sudah bertemu dengan kami, di hadapan Kanit nya, dia sudah bersumpah dan mengeluarkan KTP nya, didapati tandatangannya berbeda dengan di STPLKB. Gelarnya juga bukan SH, dia hanya tamatan SLTA ataupun SMEA,” papar Muhajirin.
Sebelumnya dijelaskan Muhajirin, STPLKB tersebut lah yang telah digunakan oleh H Bistamam untuk memperoleh Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) atas nama dirinya.
Atas dasar itu, kata Muhajirin, ia telah melaporkan dugaan ijazah palsu H Bistamam itu ke Polda Riau. Tahapan laporannya itu masih bergulir di Polda Riau sejak 28 Mei 2025.
Tak hanya itu, Muhajirin juga membeberkan, saat ini sedang berlangsung proses gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Kota Pekanbaru terkait SKPI atas nama H Bistamam.(*)





