Muhajirin Segera Polisikan Kejanggalan Legalisir Ijazah Bupati Rohil Bistamam

oleh
d09cbde9 ce38 4736 a0df 669a769ec3f8 scaled
Muhajirin Siringo Ringo usai melaporkan Bupati Rohil H Bistamam di Polresta Pekanbaru, Sabtu (12/7/2025). foto/ist

PEKANBARU – Setelah melalui rangkaian pengumpulan bukti yang mendalam, aktivis anti-korupsi dan pegiat hukum, Muhajirin Siringo Ringo, menyatakan siap melaporkan Bistamam, Bupati Rokan Hilir, ke aparat penegak hukum atas dugaan pemalsuan legalisir fotokopi ijazah SMEA PGRI Pekanbaru.

Dikutip dari mimbarriau.com edisi Rabu (30/7/2025), Muhajirin menyampaikan bahwa besok siang, dirinya akan secara resmi melaporkan Bistamam ke kepolisian.

   

Laporan itu merupakan lanjutan dari penyelidikan dan investigasi independen yang telah ia lakukan sejak awal mei 2025.

Dalam keterangannya, Muhajirin menyebut bahwa dugaan pemalsuan ini berkaitan dengan penggunaan legalisir ijazah yang tidak dikeluarkan secara sah oleh pihak sekolah ataupun Dinas Pendidikan Provinsi Riau.

“Bukti-bukti sudah tercukupi. Kami temukan kejanggalan pada tanda tangan, cap, dan format legalisir yang diduga kuat dipalsukan. Bahkan pihak sekolah dan dinas pendidikan menyatakan tidak pernah mengeluarkan legalisir sebagaimana yang beredar di sejumlah dokumen,” ujar Muhajirin kepada wartawan.

Baca Juga  Jelang Sidang Gugatan SKPI Bistamam, Massa Spontan Sampaikan Dukungan Terhadap PTUN Pekanbaru

Ia menambahkan, laporan tersebut akan memuat unsur pidana pemalsuan dokumen, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP. Tak hanya itu, laporan ini juga akan disertai keterangan saksi dan hasil konfirmasi dari Dinas Pendidikan Riau dan pihak-pihak terkait.

Kasus dugaan pemalsuan ini sebelumnya telah menarik perhatian publik, terlebih karena melibatkan kepala daerah aktif. Sejumlah kalangan masyarakat sipil mendukung langkah Muhajirin dalam mengungkap praktik manipulasi dokumen pendidikan yang dinilai mencederai integritas pejabat publik.

“Jika benar terbukti ijazah itu tidak sah, maka posisi Bupati Rohil saat ini sudah cacat secara hukum dan etika. Tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.

Dugaan pemalsuan legalisir ijazah ini menjadi bagian dari rangkaian panjang pengungkapan dokumen pendidikan bermasalah milik Bistamam, yang sebelumnya juga telah dilaporkan ke Mabes Polri, Polresta Pekanbaru, hingga ke PTUN dan Ombudsman.

Baca Juga  Muhajirin Laporkan Bupati Rohil Bistamam ke Polresta Pekanbaru atas Dugaan Pemalsuan Surat STPL Kehilangan Ijazah

Dengan rencana pelaporan resmi yang akan dilakukan besok, publik kini menantikan respons aparat penegak hukum terhadap perkembangan terbaru ini.(mimbarriau.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *