Lahan Miliknya Diduga Dipasangi Spanduk SPPG Oleh Orang Suruhan Nizhamul, Jufri Zubir Ingatkan BGN dan Agrinas Tidak Tertipu

oleh
1151c898 ae91 4dd1 908a 0a7a4aa97358
Orang suruhan Nizhamul diduga masuk tanpa izin dan memasang spanduk SPPG di lahan milik H Jufri Zubir di Jalan Citra Labersa, Pekanbaru, Jumat (22/5/2026).

PEKANBARU – Lahan milik H Jufri Zubir, tokoh masyarakat Pekanbaru, yang berada di Jalan Citra Labersa, Pekanbaru, diduga dimasuki tanpa izin dan dipasangi spanduk bertuliskan di lokasi itu akan dibangun Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Kejadian itu menurut Jufri berlangsung Jumat (22/5/2026) sekitar waktu magrib.

“Mereka masuk tanpa izin ke lahan kami, lalu memasang spanduk SPPG. Tindakan orang-orang yang kami duga anak buah mantan pejabat Pemprov Riau bernama Nizhamul alias Among itu diketahui oleh penjaga kami. Saat dikejar mereka lari tunggang langgang,” ungkap Jufri.

Atas kejadian itu, Jufri mengingatkan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) dan PT Agrinas Pangan Nusantara tidak terkecoh dengan klaim kepemilikan lahan yang bisa saja dilakukan oleh komplotan Among.

Baca Juga  RRW Apresiasi Dinas PUPRPKPP Riau Balcklist PT Vetia Delicipta dan PT Agciran Teknik, Nasir: Kok Tidak Sama Tegasnya ke PT Marlanco? 

Sebagaimana diberitakan berbagai media pada 2022 lalu, Polda Riau tengah mengusut kasus terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembelian tanah oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau sebesar Rp11,78 miliar dari Nizhamul. Kasus itu masih dalam tahap penyelidikan.

   

“Benar, lidik (penyelidikan),” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto, Senin (19/9/2022) silam.

Sunarto kala itu membenarkan adanya surat panggilan yang dilayangkan oleh Tim Penyidik Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau tersebut kepada sejumlah orang untuk dimintai keterangan.

Dalam surat panggilan itu tertera pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau.

Baca Juga  Pemko Pekanbaru Akan Bangun Alun-alun di Bawah Jembatan Siak IV

“Ada 5 orang yang telah diperiksa untuk dimintai keterangannya, antara lain mereka adalah PPTK, BPKAD, dan Biro Tapem Provinsi Riau. Penyidik juga masih menunggu penentuan tapal batas dari BPN Riau,” jelas Sunarto.

Dalam surat panggilan itu tertera pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau. Namun Sunarto enggan membeberkan lebih jelas mengenai kasus dugaan korupsi yang tengah diselidiki itu.

“Masih pulbaket dan penyelidikan atas laporan masyarakat,” kata Sunarto tanpa penjelasan lebih lanjut.

Tanah yang dibeli itu senilai Rp11,78 miliar yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran 2011, berlokasi di Jalan Citra/Labersa, Desa Tanah Merah, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar dan direncanakan untuk lokasi pembangunan Mako Polda Riau.

Baca Juga  Wakapolresta Pekanbaru Pantau Rekapitulasi Suara Pemilu di Kecamatan Sail

Informasi ini diperoleh dari H. Jufri Zubir saat itu, yang melaporkan dugaan tipikor dan pemalsuan surat-surat tanahnya ke Ditreskrimsus Polda Riau, pada 5 Maret 2022 lalu menyebutkan jika dirinya telah dimintai keterangan oleh Tim Penyidik Subdit III.

“Tim Penyidik dari Subdit III Ditreskrimsus Polda Riau sudah mengumpulkan dokumen dan bahan keterangan (pulbaket) dugaan tipikor pengadaan tanah di Jl. Citra/Labersa Desa Tanah Merah,” kata Jufri Zubir, Ahad (18/9/2022), seraya menunjukan Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Atas Pengaduan Masyarakat dari Ditreskrimsus Polda Riau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *