Muhajirin Laporkan Bupati Rohil Bistamam ke Polresta Pekanbaru atas Dugaan Pemalsuan Surat STPL Kehilangan Ijazah

oleh
d09cbde9 ce38 4736 a0df 669a769ec3f8 scaled
Muhajirin Siringo Ringo usai melaporkan Bupati Rohil H Bistamam di Polresta Pekanbaru, Sabtu (12/7/2025). foto/ist

PEKANBARU – Muhajirin Siringo Ringo secara resmi telah melaporkan Bupati Rokan Hilir H Bistamam ke Polresta Pekanbaru, Sabtu (12/7/2025). Ia melaporkan orang nomor satu di Pemkab Rokan Hilir itu lantaran diduga telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 KUHPidana. 

Polresta Pekanbaru pun telah mengeluarkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor STPLP/252/VII/2025/Polresta Pekanbaru atas laporan dan pengaduan Muhajirin itu. 

   

“Pada tanggal 15 Mei 2025 saya mendapatkan sebuah Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Kehilangan Barang (ijazah) SMP milik seorang yang mengaku bernama Bistamam melalui Kepala SMPN 1 Pekanbaru, Raja Izda Chairani,” ungkap Muhajirin.

Muhajirin mengatakan ia mengetahui fungsi dari STPL milik Bistamam itu sebagai syarat untuk mendapatkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) SMPN 1 Pekanbaru.

Baca Juga  Sambangi DPP Partai Gerindra, Massa AMRB Minta Presiden Prabowo Dorong Mendagri Segera Beri Izin Polda Riau Periksa Bupati Rohil

“Saya mengenal nama Bistamam yang tertulis dalam STPL tersebut yang saat ini menjadi Bupati di Kabupaten Rokan Hilir. Saat ini, saya sedang menggugat keabsahan SKPI SMPN 1 Pekanbaru milik Bistamam di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru,” lanjut Muhajirin. 

Kemudian, lanjut Muhajirin, pada Jumat (11/7/2025) ia telah mendatangi SPKT Polresta Pekanbaru untuk menanyakan perihal SPKT yang ia duga ada kejanggalan karena di dalam STPL tersebut tertempel watermark dan STPL tersebut juga tidak ada tanda tangan di atas nama Bistamam.

“Pada hari Jumat itu juga saya telah bertemu langsung dengan polisi yang bernama Ricky Andriadi di bagian Satintelkam. Ricky Andriadi mengaku dan bersumpah sembari memperlihatkan KTP nya bahwa dia tidak pernah menandatangani STPL milik Bistamam karena dia juga tidak pernah bertugas di bagian SPKT Polresta Pekanbaru,” ujar Muhajirin.

Baca Juga  Dinilai Tak Sesuai Permendikbud, Surat Keterangan Pengganti Ijazah Bupati Rohil Digugat ke PTUN Pekanbaru

Berdasarkan fakta dan peristiwa itu, kata Muhajirin, dalam laporannya itu, ia memohon dengan hormat kepada Kapolresta Pekanbaru melalui Kasat Reskrim Polrsta Pekanbaru untuk memproses dan menindaklanjuti laporan atau pengaduan itu dengan melakukan penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *