PEKANBARU – Bertolak belakang dengan kebijakan Walikota Solo Gibran Rakabuming, Pemko Pekanbaru ternyata juga menganggarkan Pengadaan Kendaraan Dinas Jabatan Mobil Listrik pada APBD Tahun Anggaran 2023.
Merujuk laman rencana pengadaan pada website LKPP, anggaran tersebut tampak berada pada Satuan Kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekanbaru dengan nilai sebesar Rp 5 miliar. Adapun metode anggaran tertulis dengan Penyedia Dalam Swakelola serta Metode Pemilihan e-Purchasing.

Hingga berita ini dilaporkan, Sekda Kota Pekanbaru Indra Pomi belum memberikan keterangan apakah anggaran tersebut telah dibatalkan atau tetap dilanjutkan.
Dilansir cnnindonesia.com edisi Rabu (10/5/2023), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka menghapus anggaran membeli mobil listrik untuknya dan sang wakil wali kota lantaran biaya yang dibutuhkan untuk beralih kendaraan listrik mahal, yakni paling murah Rp800 juta.
Menurutnya, ketimbang untuk membeli mobil listrik, anggaran yang ada lebih baik digunakan untuk membangun pasar.
Sementara itu, dilansir riaupos.jawapos.com edisi Rabu (26/10/2023), usulan anggaran 2023 di Dinas PUPR Pekanbaru ikut terkena pemotongan. Dari anggaran usulan sekitar Rp700 miliar, dipotong 80 persen menjadi Rp201,8 miliar.
Hal itu diketahui setelah diadakan rapat dengar pendapat atau hearing membahas RAPBD 2023 antara Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru dengan Dinas PUPR Pekanbaru.
Kepada wartawan, Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Nurul Ikhsan menjelaskan, nilai anggaran ini memang jauh dari yang diusulkan awal oleh PUPR sebesar Rp700 miliar. Oleh TAPD Pemko hanya ditetapkan Rp201,8 miliar.(*)



