Wakil Presiden Gibran Didugat Soal Kepemilikan Ijazah SMA

oleh
IJAZAH GIBRAN 3417941564
Gibran tunjukkan ijazah dari University of Bradford di kepada wartawan di Balai Kota Solo, Senin (20/11/2023) (SILVESTER KURNIAWAN/RADAR SOLO)

JAKARTA – Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka digugat melakukan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Penggugat sekaligus kuasa hukum tertulis adalah HM Subhan. Gugatan dimasukkan pada Jumat, 29 Agustus 2025.

   

Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara: 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.

Selain Gibran, tergugat lain adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Sidang pertama: Senin, 8 September 2025,” dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Rabu (3/9).

Namun SIPP PN Jakarta Pusat belum menampilkan petitum gugatan tersebut.

Subhan mengatakan gugatan itu mempermasalahkan Gibran tidak mempunyai ijazah Sekolah Menengah Atas (SMA) yang diselenggarakan berdasarkan hukum RI.

“Gibran enggak punya ijazah SMA sederajat,” kata Subhan saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

Baca Juga  Walikota Solo Batalkan Anggaran Mobil Listrik, Pemko Pekanbaru Malah Anggarkan Rp 5 Miliar

Subhan mengatakan ada kerugian dalam perkara ini baik materiil dan immateriil, meski tidak menyebut secara gamblang.

Menurut dia, objek gugatan tersebut berpengaruh terhadap keabsahan jabatan yang kini diemban Gibran.

“Kerugian materiil dan immateriil serta keabsahan,” ucap Subhan.

Belum ada pernyataan dari pihak Gibran terkait gugatan ke PN Jakpus ini.

CNN Indonesia masih berupaya untuk mendapatkan pernyataan dari Gibran dan Istana Wapres terkait gugatan ini. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *