JAKARTA — Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menyatakan mendukung pembentukan Undang-Undang Perampasan Aset. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak digunakan untuk merampas hak milik masyarakat yang tidak terkait tindak pidana.
Menurut Pigai, kewenangan negara untuk merampas aset harus memiliki batas yang jelas dan tidak hanya didasarkan pada amanat undang-undang. Ia menilai perampasan hak milik warga negara harus diperkuat dengan keputusan pengadilan.
“Kalau UU Perampasan Aset tidak disasar ke koruptor tetapi juga kepada rakyat, atas dasar apa hak milik rakyat (property rights) dirampas hanya atas dasar amanat sebuah UU, bukan berdasar keputusan pengadilan?” kata Pigai dalam keterangannya, Kamis (3/9/2026).
Pigai menegaskan Indonesia merupakan negara hukum atau rechstaat. Karena itu, menurut dia, kewenangan negara terhadap hak milik warga harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum dan melalui mekanisme peradilan.
Minta sasaran perampasan aset diperjelas
Pigai mengatakan perampasan aset semestinya diarahkan kepada pelaku tindak pidana tertentu, terutama mereka yang memperoleh atau menyembunyikan kekayaan dari kejahatan.
Ia menyebut koruptor, mafia, serta pelaku kejahatan khusus seperti narkotika, terorisme, perdagangan orang (trafficking), dan penyelundupan (smuggling) sebagai kelompok yang semestinya menjadi sasaran utama.
“Sasaran perampasan aset harus untuk para koruptor dan mafia serta pelaku specific crime seperti narkotika, terorisme, trafficking dan smuggling dan lain-lain,” ujarnya.
Pigai meminta masyarakat yang tidak melakukan tindak pidana tidak menjadi sasaran penerapan aturan tersebut.
“Jangan ke rakyat umum yang tidak berdosa,” tegasnya.
Ingatkan potensi penyalahgunaan kewenangan
Menurut Pigai, pembentukan UU Perampasan Aset perlu mempertimbangkan kemungkinan penyalahgunaan kewenangan apabila aturan tersebut tidak dirumuskan secara terukur.
Ia menilai masyarakat yang belum berstatus sebagai tersangka juga perlu mendapatkan perlindungan hukum agar tidak kehilangan hak miliknya tanpa dasar yang kuat.
“Merumuskan UU harus memperhatikan dampak kalau disalahgunakan untuk memaksa rakyat. Apalagi rakyat yang belum tentu jadi suspect,” kata Pigai.
Sebagai Menteri HAM, Pigai mengatakan dirinya memiliki kewajiban untuk mengingatkan DPR agar pembahasan dan perumusan aturan tersebut dilakukan secara terukur.
“Saya sebagai Menteri HAM wajib hukumnya untuk mengingatkan DPR agar terukur dalam merumuskannya,” ujarnya.
Dukungan Pigai terhadap UU Perampasan Aset, dengan catatan tersebut, menempatkan perlindungan hak milik masyarakat sebagai salah satu hal yang menurutnya perlu dipastikan dalam penyusunan regulasi.
Ia menilai pemberantasan korupsi dan kejahatan serius tetap perlu diperkuat, tetapi pelaksanaannya harus berjalan dalam koridor negara hukum dan memberikan perlindungan terhadap warga yang tidak terlibat tindak pidana.
Jika diperlukan, saya juga bisa membuat versi lebih tajam ala berita politik nasional, tetap netral dan tidak mengubah substansi pernyataan Pigai.(*)





