KI Riau Tolak Permohonan Sengketa Informasi Proyek HK, Wika dan Adhi Karya di Pekanbaru

oleh
0140EAE3 6AAA 4C41 AFFE 07B5E8FC4605 scaled

PEKANBARU – Majelis Hakim Komisi Informasi Provinsi Riau menolak gugatan sengketa informasi yang dimohonkan Nasir Day terhadap Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Riau terkait proyek IPAL yang banyak dikeluhkan warga Kota Pekanbaru. 

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Tatang Yudiansyah, Jumat (23/6/2023) di Ruang Sidang Komisi Informasi Daerah Riau di Jalan Gajah Mada Pekanbaru. 

Baca Juga  Kementerian ESDM Sabet Geoportal Terbaik di Ajang Bhumandala Award 2022

“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk keseluruhnya,” ucap Tatang. 

Sidang berlangsung mulai pukul 14.30 wib yang dihadiri Nasir Day sebagai pemohon dan Biro Hukum Kementerian PUPR sebagai kuasa dari Dirjen Cipta Karya Kementerian PUPR. 

   

Dalam putusannya, Majelis Hakim menyatakan BPPW Riau menyatakan bukan merupakan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. 

Atas pernyataan BPPW Riau itu, Majelis Hakim lantas menyatakan bahwa Komisi Informasi tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa perkara tersebut. 

Baca Juga  CPI, SKK Migas, KLHK dan DLHK Riau Sepakat Mencari Solusi Pemulihan Pencemaran Lingkungan Hidup Blok Rokan

Sebagaimana diketahui, sengketa informasi ini berawal dari tidak dipenuhinya permintaan informasi dari Nasir Day oleh BPPW Riau terkait proyek IPAL di Kota Pekanbaru. 

Proyek IPAL bernilai ratusan miliar Rupiah itu dikerjakan PT Wijaya Karya, PT Hutama Karya dan PT Adhi Karya. Belakangan, proyek tersebut tak kunjung selesai bahkan sampai Jumat (23/6/2023) ini. Tak pelak, proyek itu dikeluhkan warga.(*)

Baca Juga  Di Usia Ke-19 Tahun, FSPPB: Komitmen Menjaga Kedaulatan Energi Nasional

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *