BEKASI – Setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup lama, mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono akhirnya ditahan Kejati Jawa Timur. Ia ditahan terkait kasus dugaan korupsi saat menjabat sebagai kepala bidang (Kabid) di Dinas Pendidikan Jawa Timur dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada pengadaan alat praktek sekolah dari dana hibah.
Demikian diungkap Ketua Umum Pemantau Keuangan Negara (PKN) Patar Sihotang SH MH, Sabtu (13/9/2025) di Bekasi.
Patar menjelaskan, Kejati Jatim sudah menahan tiga orang pelaku tindak pidana korupsi tersebut, nyaitu H menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen, JT sebagai Pengendali Penyedia dan SR sebagai Mantan Kadisdik Jatim.

“Kronologis laporan korupsi ke kajati Jatim berawal dari Informasi masyarakat bahwa telah diduga terjadi korupsi pada kegiatan belanja hibah di Dinas Pendidikan Jawa timur dan belanja modal tersebut terbagi menjadi tiga tahap, diserahkan kepada 44 SMK swasta sesuai SK Gubernur Jatim dan 61 SMK Negeri sesuai SK Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim,” jelas Patar.
Untuk menindak lanjuti laporan masyarakat itu, kata Patar, PKN meminta dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Jatim.
“Awalnya tidak diberikan. Lalu, sesuai mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi, PKN mengajukan gugatan persidangan di Komisi Informasi (KIP) Jawa Timur. PKN menang, dengan amar putusan memerintahkan Kadisdik memberikan dokumen kontrak tersebut kepada PKN,” beber Patar.
Selanjutnya, ungkap Patar, Kadisdik Jatim tidak menerima Putusan KIP dan mengajukan keberatan ke PTUN Surabaya.
“Hingga tingkat kasasi di Mahkamah Agung, melalui putusan nomor 395_K/TUN/KI/2021, akhirnya memenangkan PKN,” ungkap Patar.
Setelah mendapatkan dokumen kontrak, kata Patar, PKN melakukan investigasi lapangan ke sekolah sekolah yang ada di Jatim yang menerima dana hibah dan melakukan analisa kewajaran harga dan menghitung kerugian negara sementara berdasarkan perbandingan harga di dokumen kontak dan harga di pasaran.
“Setelah itu PKN membuat konstruksi hukum dan laporan dugaan korupsi ke Kajati Jatim. Butuh waktu cukup lama, termasuk PKN melakukan aksi ke Kantor Kejati Jatim di Surabaya dengan tuntutan tangkap pelaku korupsi dinas Pendidikan Jatim dan proses hukum sampai ke pengadilan Tipikor,” ungkap Patar.
Sementara itu, Patar menjelaskan, PKN adalah Perkumpulan masyarakat yang terpanggil untuk berperan serta untuk membantu pemerintah untuk mencegah dan memberantas korupsi sesuai dengan pasal 41 UU Nomor 31 Tahun 1999 dan pasal 2 PP 43 Tahun 2018 tentang peran rakyat dalam pemberantasan korupsi.
“PKN di seluruh Indonesia mengucapkan terima kasih kepada Kajati Jatim dan jajarannya yang telah memperoses Laporan Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkan PKN dan berharap nanti di persidangan Tipikor Surabaya para Hakim yang menyidangkan kasus ini menghukum para pelaku dengan hukuman yang seberat beratnya untuk memenuhi rasa keadilan bagi rakyat Indonesia,” pungkas Patar.
Patar juga menghimbau kepada masyarakat agar mau dan berani melaporkan dugaan korupsi dan penyimpangan keuangan negara agar tercipta negara yang bersih korupsi dan tercipta dan terwujud masyarakat adil dan makmur.
Sementara itu, hingga berita ini dilaporkan, Urbannews.id belum memperoleh konfirmasi dari pada tersangka kasus ini.(*)

