JAKARTA – Dua Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) industri di Indonesia—KEK Industropolis Batang dan Gresik—secara resmi telah membuka Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian di dalam kawasan pada Rabu (12/11). Layanan ini untuk memberikan kemudahan pelayanan bagi investor dan tenaga kerja asing dalam pengurusan izin tinggal di KEK.
Program bertajuk I’m SEZ (Immigration Services for Special Economic Zone) ini merupakan salah satu wujud fasilitas dan kemudahan bidang keimigrasian yang diberikan di KEK, untuk mendorong pertumbuhan investasi.
Rangkaian kegiatan peresmian dimulai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK Industropolis Batang bersama Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Pemalang, yang disaksikan oleh Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto bersama Kepala Biro Pengendalian KEK, Bambang Wijanarko.
Bambang Wijanarko selaku perwakilan Setjen Denas KEK menyampaikan bahwa peresmian unit layanan keimigrasian di dalam kawasan ini merupakan wujud komitmen bersama untuk memperkuat kemudahan berusaha di KEK.
“Kehadiran Unit Layanan Izin Tinggal dan Informasi Keimigrasian (ULITIK) di KEK Industropolis Batang mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat kemudahan berusaha serta menjamin rasa aman, kepastian hukum, dan pelayanan yang cepat bagi investor dan tenaga kerja asing,” ujar Bambang.
ULITIK di KEK dapat memberikan layanan penerbitan izin tinggal bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) di KEK, serta memudahkan investor untuk berkonsultasi terkait berbagai kendala keimigrasian. Tidak terbatas pada TKA di KEK, pembukaan unit layanan ini juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi layanan keimigrasian bagi tenaga kerja dalam negeri untuk pengurusan layanan keimigrasian, karena dapat memperpendek jarak dan alur birokrasi.
“Dengan adanya Unit Layanan Keimigrasian di KEK, investor kini dapat memperoleh layanan keimigrasian one stop services di dalam kawasan, mulai dari pengurusan izin tinggal, perpanjangan izin, dan layanan informasi keimigrasian tanpa harus keluar dari kawasan,” ungkap Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Is Edy Eko Putranto.
Edy juga menambahkan bahwa KEK Industropolis Batang dan Gresik menjadi pilot project untuk implementasi layanan penerbitan izin tinggal di KEK. Diharapkan pengembangan layanan serupa dapat diwujudkan pada ke-23 KEK lain yang tersebar di seluruh Indonesia.(*)

