Jamdatun Bongkar Tiga Rezim dan Peran Kejaksaan Dalam Perampasan Aset

oleh
IMG 3419
Narendra Jatna.

MAKASSAR – Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan RI, Prof. (H.C) Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., memberikan kuliah umum yang sangat berbobot di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) pada hari Jumat, 14 November 2025.

Mengusung tema krusial “Perampasan Aset,” kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, S.H., M.H., serta Dekan, Wakil Dekan, para dosen, dan ratusan mahasiswa FH Unhas.

   

Acara diawali dengan sambutan hangat oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., yang menyampaikan apresiasi tinggi atas kolaborasi ini. Prof. Hamzah Halim menegaskan pentingnya sinergi antara akademisi dan praktisi hukum.

“Kami sangat berterima kasih kepada Bapak JAMDATUN, Prof. Narendra Jatna, atas kesediaan beliau berbagi wawasan yang sangat mendalam dan kritis mengenai isu perampasan aset. Kuliah umum ini merupakan sinergi yang luar biasa antara institusi penegak hukum dan akademisi, sekaligus membekali mahasiswa kami dengan pemahaman komprehensif tentang peran strategis Kejaksaan dalam menjaga integritas keuangan negara,” ujar Prof. Hamzah Halim.

Dalam pemaparannya, Prof. Narendra Jatna membedah secara komprehensif terkait perampasan aset. Jamdatun menjelaskan bahwa terdapat tiga rezim perampasan aset, yaitu Pidana, Administrasi, dan Perdata. Perampasan Aset Pidana mencakup pelaksanaan sita eksekusi terhadap aset terpidana jika denda atau kerugian negara tidak dibayarkan. 

Sementara itu, Perampasan Aset Administratif kini menjadi objek gugatan TUN (Tata Usaha Negara), dan Perampasan Aset Perdata dikenal sebagai Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture (perampasan aset tanpa putusan pidana).

“Secara doktrin, penting bagi kita untuk memahami bahwa perampasan aset tidak hanya terbatas pada rezim pidana. Terdapat tiga rezim yang menjadi landasan: pidana, administrasi, dan perdata. Khususnya, konsep Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture dalam rezim perdata adalah terobosan hukum yang fundamental untuk memastikan aset hasil kejahatan dapat direbut kembali oleh negara tanpa harus terikat pada proses pidana yang berlarut-larut,” jelas Prof. Narendra Jatna.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *