Penetapan UMP 2026 Wajib Libatkan Dewan Pengupahan Daerah

oleh
IMG 3433

JAKARTA – Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto meminta pemerintah memastikan Dewan Pengupahan Daerah dilibatkan secara penuh dalam proses penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026. Ia menilai keterlibatan dewan pengupahan menjadi kunci agar formula kenaikan upah adil bagi tiap daerah dan tidak menimbulkan polemik seperti tahun sebelumnya.

“Putusan MK memerintahkan Dewan Pengupahan Daerah terlibat dalam penentuan upah minimum provinsi. Permenaker Nomor 18 Tahun 2021 mengatur bahwa kenaikan UMP harus memperhatikan kebutuhan hidup layak atau KHL, itu itemnya ada 64,” ujar Edy kepada Parlementaria, di Gedung Nusantara II, DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

   

Ia pun menambahkan bahwa usulan dari Dewan Pengupahan Daerah akan menjadi dasar bagi gubernur dalam menetapkan UMP.

Edy juga menyoroti bahwa regulasi teknis terkait formula UMP 2026 belum diterbitkan pemerintah. Ia mengingatkan bahwa penetapan UMP seharusnya dilakukan sesuai tenggat yang tertuang dalam PP Nomor 36 Tahun 2020, yakni paling lambat 21 November 2025 untuk provinsi dan 1 Desember 2025 untuk kabupaten/kota.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *