JAKARTA – Tim Gabungan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Balai Taman Nasional Tanjung Puting, Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah dan Satuan Brimob Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan 12 pelaku yang melakukan penambangan liar di dalam Kawasan Taman Nasional Tanjung Puting dengan menggunakan mesin diesel dan alat sedot pasir.
Tim Gabungan mengamankan para pelaku dan menetapkan inisial HD (45), SEL (27), HT (50),HM (41), KA (46), KE (48), YH (30), JM (43), SY (45), MR (40), SPY (48), SLA (41) yang merupakan warga Desa Kumai dan Natai Kerbau sebagai tersangka kasus pertambangan di dalam kawasan hutan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting.
Dua belas pelaku terancam penjara paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda paling banyak Rp 10 miliar.
Terungkapnya kegiatan PETI di dalam Kawasan TN Tanjung Puting ini berawal dari adanya kematian Orangutan (Pongo pygmaeus) yang ditemukan di daerah Camp Leakey di sekitar Sungai Sekonyer pada tanggal 11 September 2025 dan diindikasikan kematian Orangutan tersebut disebabkan adanya luka tebasan dan proyektil senapan angin akibat interaksi dengan penambang liar di jalur masuk ke dalam Kawasan TN Tanjung Puting.
Kegiatan PETI tersebut dilakukan oleh warga yang ada disekitar TN. Tanjung Puting yaitu: Desa Kumai, Natai Kerbau, Karang Sari, Mulya Jadi dan Sungai Pulau.
Pada hari Sabtu tanggal 15 Nopember 2024, Tim Gabungan melakukan kegiatan Operasi di dalam Kawasan Konservasi Taman Nasional Tanjung Puting, yang terindikasi mengalami gangguan aktivitas Penambangan Emas yang dilakukan oleh warga sekitar kawasan Taman Nasional Tanjung Puting.
Tim Operasi Gabungan diterjunkan ke beberapa lokasi di sekitar Sungai Sekonyer seperti Tempukung, Kapuk, Tebing Tinggi dan Banit.
Di daerah Tempukung dan Banit, Tim Operasi Gabungan menemukan pondok penambang yang telah kosong dan mesin penyedot pasir yang ditinggalkan.
Pondok dan mesin penyedot dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak digunakan lagi oleh penambang. Tim Operasi Gabungan juga memasang plang larangan di jalur – jalur masuk penambang dan lokasi kegiatan penambangan.(*)

