JAKARTA – Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meresmikan pemberlakuan alat pemindai peti kemas (X-Ray), yang dilengkapi dengan fitur portal monitor radiasi (radiation portal monitor/RPM) di Terminal 3, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Alat yang dioperasikan PT Mustika Alam Lestari (MAL) ini, memiliki teknologi yang sama dengan hasil karya Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
RPM yang dihasilkan BRIN merupakan perangkat deteksi radiasi yang digunakan untuk memantau dan mendeteksi keberadaan bahan radioaktif pada orang, kendaraan, atau barang yang melintas melalui suatu titik pemeriksaan (portal).
Ketika ada kendaraan atau seseorang dengan muatan zat radioaktif melintasi portal RPM, alat ini akan berbunyi. Alarm ini menjadi tanda kendaraan atau orang tersebut membawa barang bermuatan zat radioaktif.
Kepala BRIN, Arif Satria menjelaskan, teknologi RPM milik BRIN sudah digunakan untuk mendeteksi Cesium-137 yang berada di sekitar Kawasan Industri Modern (KIM) Cikande, Kabupaten Serang, Banten.
“BRIN bisa membuat alat ini dengan harga lebih murah, 50 persen harga ini. Kami sedang bergerak bersama mitra, dengan swasta yang ingin bergerak untuk licensingmemproduksi karya BRIN dalam rangka untuk memonitor radiasi di portal ini,” kata Arif usai peresmian, Jumat (12/12).
Teknologi ini dimanfaatkan di banyak negara di dunia. Pada umumnya, RPM diterapkan di pos-pos lintas batas negara seperti pelabuhan dan bandara internasional guna mencegah penyelewengan penggunaan zat radioaktif dan bahan nuklir oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.(*)

