PEKANBARU – Direktur Utama PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Perseroda, Ida Yulita Susanti, Kamis (22/1/2026) petang, membantah secara tegas pernyataan Plt Gubernur Riau SF Hariyanto soal pergantian Direksi PT SPR Perseroda seolah-olah lantaran jajaran direksi itu dipilih tanpa proses assesment.
“Perlu kami sampaikan kepada masyarakat Riau, bahwa proses pemilihan Direktur Utama PT SPR Perseroda dilaksanakan oleh Pemprov Riau melalui Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi Riau. Semua dokumen resmi tahapannya kami punya salinannya. Jika ada yang tidak percaya, akan kami perlihatkan semuanya,” ungkap Ida.


Jadi, lanjut Ida, jika Plt Gubernur Riau menyampaikan tidak ada proses assesment untuk memilih Direktur Utama PT SPR Perseroda, maka perlu dipertanyakan siapa pembisik informasinya.
“Karena saya ditetapkan jadi Dirut PT SPR Perseroda adalah hasil dari Uji Kompetensi Keahlian (UKK) atau lebih dikenal dengan istilah assesment yang dilakukan Pemprov Riau dan melalui tahapan panjang. Jadi bukan ujug-ujug langsung ditetapkan,” jelas Ida.
Jadi, sanbung Ida, menjadi lucu kalau Plt Gubernur Riau menyampaikan tidak ada assesment ke masyarakat luas.
“Berarti beliau meludahi muka sendiri, karena Plt Gubernur Riau saat berlangsungnya UKK saya, beliau menjabat Wakil Gubernur Riau, yang notabene adalah bagian tidak terpisahkan dari Pemprov Riau,” pungkas Ida.
Sebagaimana dikutip dari Amirariau.com edisi Kamis (22/1/2026), Pemerintah Provinsi Riau memproses pergantian Direktur Utama dan Direksi PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) yang dijadwalkan akan dilaksanakan besok, Jumat (23/1/2026) pagi. Pergantian ini dilakukan karena dinilai tidak memenuhi persyaratan jabatan.
“Kita mengusulkan pergantian ini ada dasarnya. Semua lengkap, besok biar dibaca langsung dalam RUPS apa persyaratan yang harus dipenuhi orang jabatan tertentu,” ujar Pelaksana Tugas Gubernur Riau SF Hariyanto, Kamis (22/1/2026).
Ia menjelaskan bahwa jabatan Direktur utama BUMD harus melalui proses penilaian Asesmen, termasuk rekam jejak oleh aparat penegak hukum. Selain itu, dipastikan tidak ada konflik kepentingan dengan jabatan lain yang dipegangnya.(*)





