Audit BPKP Ungkap Penyimpangan Anggaran PT SPR Trada di Era Komisaris Bobi Rachmat dan Direktur Bemi Hendrias

oleh
0D325075 A1BF 4CAF B7BE 30B0509D169C
Surat klarifikasi hasil notisi BPKP kepada Bobby Rachmat dan Bemi Hendrias.

PEKANBARU – Audit Tujuan Tertentu atas Operasional PT SPR Trada Tahun 2016 hingga 30 September 2025 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau membongkar sejumlah dugaan penyimpangan serius dalam pengelolaan PT Sarana Pembangunan Riau Trada (PT SPR Trada), anak usaha BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (Perseroda). 

Temuan tersebut tertuang dalam Notisi Hasil Audit Tujuan Tertentu atas operasional perusahaan periode 2016 hingga 30 September 2025.

   

Dalam surat klarifikasi Direksi PT Sarana Pembangunan Riau tertanggal 29 Desember 2025, tampak BPKP telah mencatat kerugian operasional akumulatif PT SPR Trada mencapai sebesar Rp4,58 miliar selama periode 2016–2024. 

Tak hanya itu, kerugian tersebut diikuti oleh tindakan Direksi PT SPR Trada yang melakukan berbagai kegiatan tahun 2025 yang tidak ada di dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun itu.

BPKP juga mengungkapkan, pada 2025 Direksi PT SPR Trada melakukan pembelian empat unit mobil senilai Rp393 juta, pembelian tanah dan pembangunan gudang minyak goreng senilai Rp1,09 miliar, serta penyertaan modal kegiatan hiburan Soundsphere Fest 2025 sebesar Rp1,5 miliar. Seluruh kegiatan tersebut tidak tercantum dalam RKAP 2025.

Baca Juga  Tolak Kasasi Penuntut Umum, MA Perkuat Putusan Bebas Nasir Day dan Ikin Faizal

Selain itu, Direksi PT SPR Trada juga merekrut karyawan hingga 425 persen dari target yang tercantum di dalam RKAP. 

BPKP menilai kebijakan itu menunjukkan pengabaian total terhadap RKAP sebagai pedoman utama pengelolaan perusahaan. 

Selain itu, BPKP juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan Komisaris PT SPR Trada yang dinilai membiarkan keputusan direksi berjalan tanpa kontrol memadai.

Belakangan diketahui dari hasil audit BPKP itu, Direktur PT SPR Trada saat itu dijabat Bemi Hendrias dan Komisaris PT SPR Trada dijabat oleh Bobi Rachmat. 

Bobi saat ini menjabat sebagai Plt Kepala Biro Perekonomian Setdaprov Riau. 

Akibat pengeluaran di luar perencanaan tersebut, arus kas PT SPR Trada mengalami gangguan serius. Pada 8 September 2025, saldo kas dan bank perusahaan tercatat hanya tersisa Rp9 juta. 

Baca Juga  Keputusan Syamsuar Tarik Hotel Aryaduta ke BPKAD Pernah Jadi Temuan BPK RI

Kondisi ini berujung pada gagalnya realisasi pembagian laba tahun buku 2024 sebesar Rp2,3 miliar, meski telah diarahkan dalam RUPS.

BPKP lantas merekomendasikan kepada para pemegang saham PT SPR Trada agar meminta pertanggungjawaban Direksi dan Komisaris PT SPR Trada atas kegiatan operasional yang tidak sesuai RKAP itu. 

Temuan lain yang tak kalah serius yang diungkap BPKP adalah penerimaan pendapatan non-operasional berupa fee tegakan kayu akasia sebesar Rp7,53 miliar dari LPHD Rantau Kasih Bersatu. 

BPKP menilai legalitas penerimaan dana ini tidak jelas dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Disebutkan, fee tersebut berasal dari penyelesaian konflik tumpang tindih areal PBPH seluas 1.568 hektare antara PT SPR Trada, KUD Pancuran Gading Gunung Sahilan dan LPHD Rantau Kasih Bersatu. 

Baca Juga  Ida: Hanya Bermodal Radiogram, SF Haryanto Mengobok-obok Pemprov Riau

Meski dituangkan dalam Akta Notaris Nomor 29 tertanggal 27 Mei 2024, perjanjian itu tidak mengatur secara tegas hak dan kewajiban para pihak.

Menurut BPKP, perjanjian tersebut justru membuka celah hukum karena pemberian fee tidak disertai kewajiban yang harus dipenuhi PT SPR Trada. 

BPKP mempertanyakan apakah dana Rp7,53 miliar itu sah sebagai pendapatan, atau justru merupakan dana titipan atau utang yang wajib dipertanggungjawabkan.

Namun, dana tersebut ternyata telah digunakan manajemen PT SPR Trada untuk operasional, pembelian aset dan investasi tanpa didukung rencana bisnis maupun dicatat dalam RKAP 2025. 

BPKP pun merekomendasikan pemegang saham untuk meminta pendapat hukum atau legal opinion dari pengacara negara terkait status dana tersebut.

Surat klarifikasi Direksi PT SPR Perseroda itu tampak ditembuskan kepada Komisi III DPRD Riau, Gubernur Riau, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kejaksaan Tinggi Riau, hingga biro perekonomian Pemprov Riau.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *