JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan terhadap 97 perusahaan pinjaman online dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan bunga layanan fintech P2P lending.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Gedung R.B. Supardan, Jakarta, Kamis (26/3/2026).
Perkara ini tercatat sebagai Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025. Dalam amar putusan, Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Majelis Komisi yang memimpin persidangan terdiri atas Rhido Rusmadi sebagai ketua, bersama anggota M Fanshurullah Asa, Aru Armando, M Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Dalam pertimbangannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa para terlapor secara bersama-sama menetapkan tingkat bunga pada layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi.
Praktik tersebut dikategorikan sebagai penetapan harga (price fixing) yang dilarang dalam hukum persaingan usaha.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa putusan tersebut merupakan hasil proses pemeriksaan yang dilakukan secara menyeluruh.
KPPU menjatuhkan sanksi denda dengan total nilai mencapai Rp755 miliar kepada seluruh terlapor.
Besaran denda tersebut mencerminkan skala pelanggaran serta dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat pengguna layanan pinjaman online.
Majelis Komisi menilai praktik penetapan bunga secara bersama-sama berpotensi merusak mekanisme pasar dan mengurangi pilihan bagi konsumen.
Selain itu, praktik tersebut juga dinilai berdampak luas karena menyasar masyarakat umum yang menggunakan layanan pinjaman digital.
Perkara ini melibatkan 97 entitas usaha, menjadikannya salah satu kasus dengan jumlah terlapor terbesar dalam penegakan hukum persaingan usaha di Indonesia.
KPPU menyatakan bahwa putusan ini menjadi bagian dari upaya menjaga ekosistem industri fintech agar tetap berjalan secara kompetitif dan sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan layanan keuangan digital yang banyak digunakan masyarakat, termasuk kelompok ekonomi yang bergantung pada akses pembiayaan cepat melalui platform pinjaman online.
Dengan putusan tersebut, para terlapor dihadapkan pada kewajiban untuk menindaklanjuti sanksi yang dijatuhkan.
Proses selanjutnya dapat mencakup pelaksanaan pembayaran denda maupun langkah hukum lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku.
KPPU menegaskan bahwa pengawasan terhadap sektor usaha, termasuk fintech, akan terus dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi persaingan usaha.(*)

