JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan oleh Andrie Yunus, korban serangan air keras sekaligus advokat publik dan Wakil Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS).
Melalui Siaran Pers YLBHI pada Rabu (20/5/2026), Tim Advokasi Untuk Demokrasi menyatakan permohonan itu diajukan untuk menguji adanya dugaan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah (undue delay) serta penghentian penyidikan secara terselubung yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dalam pengusutan kasus penyerangan yang dialami Andrie Yunus.

Tim Advokasi Untuk Demokrasi mengutarakan, permohonan praperadilan diajukan untuk mendorong proses penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/A/222/III/2026/SatReskrim/RestroJakpus/Polda Metro Jaya tertanggal 13 Maret 2026 terkait dugaan tindak pidana penganiayaan berat sebagaimana diatur dalam Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) KUHP.
“Sudah lebih dari dua bulan sejak peristiwa penyerangan terjadi, proses penyidikan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas, transparan, dan akuntabel. Alih-alih mengusut tuntas pelaku dan memastikan kepastian hukum bagi korban, Polda Metro Jaya justru mempertontonkan inkonsistensi informasi, ketidakjelasan kewenangan penanganan perkara, hingga dugaan pengalihan tanggung jawab secara tidak sah kepada Puspom TNI,” ungkap Tim Advokasi Untuk Demokrasi.
Tim Advokasi Untuk
Demokrasi membeberkan, dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI pada 31 Maret 2026, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan bahwa perkara telah “dilimpahkan” ke Puspom TNI, serta pada tanggal 1 April 2026 Kabid Humas Polda Metro Jaya juga menyampaikan berkas perkara sudah dilimpahkan ke Puspom TNI dan kewenangan penyidik “sudah sampai disitu”.
“Namun dalam SP2HP tertanggal 13 April 2026, Polda Metro Jaya justru menyebut hanya melakukan “penyerahan barang bukti” kepada Puspom TNI. Dua pernyataan tersebut saling bertentangan dan memperlihatkan carut-marut penanganan perkara,” ungkap Tim Advokasi Untuk
Demokrasi.
Padahal sebelumnya, lanjut Tim Advokasi Untuk Demokrasi, kepolisian telah menyampaikan kepada publik bahwa mereka telah mengantongi rekaman CCTV, mengidentifikasi terduga pelaku, hingga mempublikasikan inisial pihak yang diduga terlibat. Namun seluruh klaim tersebut saat ini tidak ditindaklanjuti dengan keseriusan penyidikan yang transparan.
Tim Advokasi Untuk Demokrasi menjelaskan, Praperadilan merupakan upaya konstitusional untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai prinsip due process of law, menjamin hak korban atas keadilan, serta mencegah praktik impunitas.
“Penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah tidak hanya melanggar prinsip negara hukum, tetapi juga bertentangan dengan hak atas kepastian hukum dan peradilan yang adil sebagaimana dijamin dalam UUD 1945, UU HAM, dan Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik (ICCPR),” ungkap mereka.
Melalui permohonan itu, Tim Advokasi Untuk Demokrasi meminta kepada Hakim Pemeriksa Perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menyatakan bahwa Polda Metro Jaya telah melakukan penundaan penanganan perkara tanpa alasan yang sah; Pelimpahan perkara maupun penyerahan barang bukti kepada Puspom TNI dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas, sehingga merupakan tindakan yang tidak sah; Tindakan Polda Metro Jaya merupakan bentuk penghentian penyidikan secara terselubung; serta Polda Metro Jaya wajib melanjutkan dan menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Praperadilan ini bukan semata soal prosedur hukum, melainkan ujian serius bagi komitmen negara dalam menjamin keadilan dan menolak impunitas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan harus memastikan bahwa aparat penegak hukum tidak dapat secara sewenang-wenang menunda, membiarkan, ataupun mengaburkan proses penyidikan dalam perkara serangan air keras terhadap Andrie Yunus,” pungkas Tim Advokasi Untuk Demokrasi.(*)
