Ketua Tim Advokat Marjani Minta KPK Cermati Perkembangan Fakta Persidangan Secara Objektif

oleh
Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK. Ketua Tim Advokat Marjani (TAM)
Ahmad Yusuf, S.H., C.SH., C.MK. Ketua Tim Advokat Marjani (TAM)

PEKANBARU – Ketua Tim Advokat Marjani (TAM), Ahmad Yusuf, menyatakan pihaknya berharap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencermati seluruh perkembangan fakta yang muncul dalam persidangan perkara Abdul Wahid di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Menurut Ahmad Yusuf, persidangan yang telah menghadirkan puluhan saksi dan ahli, serta proses penyidikan yang disebut masih terus berkembang melalui pemeriksaan sejumlah saksi, menjadi bagian dari proses pembuktian yang perlu diperhatikan secara menyeluruh.

“Persidangan merupakan tempat mencari kebenaran materiil. Ketika fakta-fakta baru terus berkembang dan penyidikan juga masih berjalan, kami berharap seluruh perkembangan tersebut dipelajari dan dievaluasi secara objektif,” kata Ahmad Yusuf dalam keterangan tertulis.

Baca Juga  RRW Desak Dinas PUPRPKPP Riau Segera Lakukan Audit Investigasi Juga untuk Proyek Gedung Makorem

Ia menjelaskan, sejak awal tim kuasa hukum telah menyarankan Marjani menggunakan hak hukumnya melalui mekanisme praperadilan untuk menguji tindakan hukum yang dikenakan kepadanya. Namun, menurutnya, langkah tersebut belum dapat ditempuh karena keterbatasan kemampuan ekonomi keluarga.

   

Ahmad Yusuf mengatakan pengajuan praperadilan terhadap tindakan KPK dilakukan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga memerlukan biaya perjalanan, akomodasi, dan pendampingan hukum yang dinilai cukup besar bagi kliennya.

Selain itu, ia menyampaikan bahwa gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Marjani saat ini sedang memasuki tahap mediasi di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Menurutnya, dalam proses tersebut KPK mengusulkan pelaksanaan mediasi secara daring dengan pertimbangan efisiensi anggaran.

Baca Juga  Resah Jalan Sudirman Pekanbaru Berkubang, Warga Tanam Pohon Pisang di Aspal Rusak

Pihak kuasa hukum menyatakan menghormati pertimbangan tersebut dan berharap prinsip efisiensi dapat berjalan seiring dengan upaya memberikan akses keadilan yang mudah dijangkau masyarakat.

Ahmad Yusuf juga menyinggung kondisi keluarga Marjani yang, menurutnya, menghadapi beban ekonomi selama proses hukum berlangsung. Ia mengatakan keluarga masih memiliki tanggungan keuangan, sementara istri Marjani kini menjadi tulang punggung keluarga. Ia juga menyebut anak Marjani dalam waktu dekat akan memasuki jenjang Sekolah Dasar.

Baca Juga  Gelar Buka Puasa Bersama dan Santuni Ratusan Anak Yatim, Anto Rachman: Semoga Bermanfaat dan Berkah

Meski demikian, Ahmad Yusuf menegaskan bahwa timnya tetap menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan serta independensi KPK dalam menangani perkara.

“Kami tidak meminta perlakuan istimewa. Kami hanya berharap seluruh perkembangan fakta persidangan, perkembangan penyidikan, dan alat bukti dapat dievaluasi secara objektif sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menambahkan, Tim Advokat Marjani akan terus memberikan pendampingan hukum kepada kliennya melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien melalui cara-cara yang sah, profesional, dan bertanggung jawab. Hasil akhir sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan,” tutup Ahmad Yusuf.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *