JAKARTA – Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Partai Golkar, Ahmad Irawan, menilai penguatan sistem pencegahan korupsi perlu menjadi perhatian dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, dan Bupati Langkat, Syah Afandin.
Menurut Irawan, penindakan yang dilakukan aparat penegak hukum perlu diimbangi dengan pembenahan sistem guna meminimalkan peluang terjadinya tindak pidana korupsi.

“Kalau pendapat saya, itu karena setiap penindakan yang dilakukan oleh KPK tidak diikuti dengan perbaikan dan penguatan sistem pencegahan korupsi. Makanya perbuatan terus berulang. Hanya ganti orang dan pelaku saja,” kata Irawan kepada wartawan, Minggu (5/7/2026).
Ia menambahkan, sistem yang rentan terhadap praktik koruptif perlu diperbaiki agar tidak terus memunculkan kasus serupa.
“Karena sistem dan budaya, pihak yang masuk dalam sistem yang rentan sangat memungkinkan terpapar perilaku koruptif,” ujarnya.
Irawan berpandangan, pemberantasan korupsi tidak dapat hanya mengandalkan penegakan hukum. Menurutnya, diperlukan dukungan kebijakan yang memperkuat aspek pencegahan.
“Saya menilai upaya penindakan yang dilakukan oleh penegak hukum seperti KPK tidak akan cukup untuk memutus mata rantai. Penegak hukum harus didukung dengan perangkat kebijakan yang memadai,” katanya.
Ia juga menyebut terdapat sejumlah faktor yang dinilai turut memengaruhi terjadinya praktik korupsi di daerah, antara lain tingginya biaya politik, birokrasi yang kompleks, budaya permisif, serta dinamika dalam sistem politik desentralisasi.
“Korupsi yang terjadi di daerah lahir dari persilangan seperti faktor hedonisme, politik desentralisasi dan budaya permisif. Salah satu pemicu paling dominan juga adalah tingginya biaya politik dan birokrasi yang rumit. Bicara korupsi sebabnya banyak, tidak tunggal,” tuturnya.
Sebelumnya, KPK melakukan OTT terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby. Suhardiman menjabat sebagai bupati setelah menggantikan Andi Putra yang sebelumnya tersangkut perkara korupsi pada 2021.
KPK juga melakukan OTT terhadap Bupati Langkat, Syah Afandin. Syah Afandin sebelumnya ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Langkat pada 2022 menggantikan Terbit Rencana Perangin-angin yang juga terjerat perkara korupsi.
Irawan berharap penguatan sistem pencegahan korupsi dapat menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi secara menyeluruh, sehingga tidak hanya berfokus pada aspek penindakan, tetapi juga mampu mengurangi potensi terjadinya tindak pidana korupsi di masa mendatang.(*)





