PEKANBARU – PT Karya Tama Bakti Mulia (KTBM) membantah tudingan yang menyebut perusahaan membiarkan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) miliknya.
Manajemen menegaskan justru telah mengambil langkah aktif dengan meminta aparat penegak hukum melakukan razia dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang diduga beroperasi di dalam areal HGU perusahaan.

Hal itu dibuktikan melalui surat resmi PT KTBM kepada Kepala Kepolisian Resor Kuantan Singingi tertanggal 4 Juni 2026 perihal Permintaan Giat Razia Pemusnahan Tambang PETI.
Dalam surat tersebut, perusahaan menyampaikan bahwa aktivitas PETI merupakan kegiatan ilegal yang merugikan perusahaan sekaligus berpotensi merusak lingkungan.
“Sehubungan dengan adanya kegiatan penambangan emas tanpa izin (PETI) ilegal di dalam wilayah HGU PT KTBM yang tersebar di banyak titik mulai dari penggunaan alat mesin berukuran kecil sampai penggunaan alat besar, kegiatan PETI ini juga berlangsung mulai siang sampai malam hari, maka dengan ini kami memohon kepada Bapak Kapolres Kuantan Singingi berkenan mengirimkan tim untuk memberantas kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan areal HGU PT KTBM,” demikian kutipan isi surat yang ditandatangani Humas Regional PT KTBM Asmadi Harun tersebut.
Melalui surat itu, PT KTBM juga meminta aparat kepolisian segera melakukan razia serta pemusnahan aktivitas PETI yang beroperasi di kawasan HGU perusahaan.
Manajemen menilai keberadaan surat resmi tersebut menunjukkan bahwa perusahaan tidak pernah memberikan pembiaran terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Sebaliknya, perusahaan telah melibatkan aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.
Pihak perusahaan berharap langkah pemberantasan PETI dapat dilakukan secara berkelanjutan mengingat aktivitas tersebut dinilai tidak hanya merugikan perusahaan sebagai pemegang HGU, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta risiko keselamatan bagi masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian mengenai tindak lanjut atas permohonan PT KTBM tersebut maupun perkembangan penanganan dugaan aktivitas PETI di wilayah HGU perusahaan.
Sebelumnya beredar pemberitaan yang menuding adanya aktivitas tambang ilegal di dalam HGU PT KTBM. Namun, keberadaan surat resmi perusahaan kepada Polres Kuantan Singingi tersebut menjadi salah satu dokumen yang menunjukkan bahwa perusahaan telah meminta aparat melakukan penindakan terhadap aktivitas PETI yang diduga terjadi di areal konsesinya.
Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak koreksi bagi seluruh pihak yang berkepentingan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(*)





