KPK Periksa Petinggi Google Indonesia terkait Korupsi Chromebook

oleh
IMG 3016
Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam (PRA). (Foto: WomanObsesstion/Inilah.com).

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia, Putri Ratu Alam (PRA), terkait dugaan korupsi di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) pada masa Menteri Nadiem Makarim.

Putri diperiksa bersama dengan 10 orang lainnya. “PRA selaku Direktur Hubungan Pemerintah dan Kebijakan PT Google Indonesia,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, dalam keterangannya, Selasa (7/10/2025).

Anang belum mau membeberkan lebih jauh soal peran masing-masing pihak yang diperiksa maupun rincian perkara. Namun yang jelas pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara tersangka ⁠Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL).

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara atas nama tersangka MUL,” ujar Anang.

   

Sementara itu 10 orang yang ikut diperiksa yakni:

  1. DS, ASN pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP)
  2. APU, Anggota Pokja Pemilihan Penyedia Katalog Elektronik LKPP tahun 2020
  3. SR, Kepala Divisi Imaging Solution PT Samafitro
  4. GH, Direktur PT Turbo Mitra Perkasa
  5. CI, Auditor Ahli Utama pada Inspektorat IB Kemendikbudristek (2013–2024)
  6. INRK, Plt. Direktur SMP, Ditjen PAUD, Dikdas dan Dikmen (2022–2024)
  7. WJA, Plt. Direktur SMA, Kemendikbudristek (2022–2024)
  8. MWD, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Setjen Kemendikbud (2020)
  9. TRI, Kepala Biro Umum dan Pengadaan Barang dan Jasa, Kemendikbudristek (2021)
  10. HK, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Kemendikbudristek (2022)

Konstruksi Perkara

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah Jurist Tan (JT), eks Staf Khusus Mendikbudristek; Ibrahim Arief (IBAM), mantan konsultan teknologi Warung Teknologi Kemendikbudristek; Mulyatsyah (MUL), eks Direktur SMP Kemendikbudristek; dan Sri Wahyuningsih (SW), eks Direktur SD Kemendikbudristek. Keempatnya diumumkan sebagai tersangka pada Selasa (15/7/2025).

Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih saat ini ditahan di rumah tahanan (rutan), sementara Ibrahim Arief berstatus tahanan kota karena sakit jantung kronis. Adapun Jurist Tan masih buron setelah melarikan diri ke luar negeri.

Sementara itu, Nadiem telah ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) dan kini ditahan di Rutan Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Berdasarkan konstruksi perkara, kasus ini bermula pada Februari 2020 ketika Nadiem, saat menjabat Mendikbudristek, melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia. Pertemuan itu membahas produk Google, salah satunya program Google for Education dengan perangkat Chromebook. Dari serangkaian pertemuan, disepakati bahwa produk Google seperti ChromeOS dan Chrome Devices Management (CDM) akan dimasukkan dalam proyek pengadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Kesepakatan tersebut ditindaklanjuti pada 6 Mei 2020. Nadiem menggelar rapat tertutup via Zoom bersama jajarannya, termasuk Dirjen PAUD Dikdasmen, Kepala Badan Litbang, serta dua staf khusus, Jurist Tan dan Fiona Handayani. Rapat membahas rencana pengadaan TIK menggunakan Chromebook sesuai instruksi Nadiem, meski saat itu program pengadaan belum dimulai.(inilah.com)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *